Kamis, Mei 2, 2024

Kejaksaan Ciamis Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Finger Print

Berita Ciamis (Djavatoday.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menerapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan finger print sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun 2017/2018, Senin (31/5/2021).

Dua tersangka itu YSM adalah rekanan pengadaan finger print. Sedangkan WH yang saat itu sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, namun kini menjabat sekretaris di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.

Kejari Ciamis kemudian langsung melakukan penahanan tersangka YSM di Lapas Kelas IIB Ciamis. Sedangkan WH karena kondisinya sakit, sementara dibawa ke rumah sakit.

Pada saat eksekusi, tersangka WH dibawa menggunakan kursi roda kemudian dimasukan ke mobil ambulans. Sebelumnya, keduanya telah diperiksa berjam-jam.

“Kami Kejaksaan Ciamis melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi adanya penyelewengan dalam pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah dasar atau SD, dan SMP se-Ciamis tahun anggaran 2017/2018,” ujar Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi.

Yuyun menerangkan, awalnya tersangka WH mengenalkan YSM kepada UPTD pendidikan setiap kecamatan menawarkan pengadaan finger print dengan harga Rp 4 juta. Padahal sebelumnya, YSM menawarkannya dengan harga Rp 2,4 juta. Ada ketentuan UPTD mendapat fee Rp 1 juta per unit sekolah yang bayar tunai, dan fee Rp 500 ribu yang kredit.

Lalu dilakukan rapat dengan kepala sekolah di beberapa UPTD kecamatan. Tujuannya melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin finger print. Pembayarannya sekolah menitipkannya ke UPTD sebesar Rp 4 juta.

“Padahal pada saat ini anggarannya belum ada dari dana BOS, itu untuk tahun 2018. Tetapi didahulukan pengadaannya pada tahun 2017. Pembayarannya pun menggunakan dana talangan yang kemudian diganti dari dana BOS. Itu mendahului dan sudah pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Yuyun mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan menutup merek mesin absensi asli dengan stiker dari perusahaan YSM. Sehingga mesin tersebut tidak dapat dicari oleh siapapun di pasaran. Hal ini merupakan penjurusan. Sedangkan rekanan YSM membeli mesin absensi finger print itu dengan harga Rp 1.540.000, belum termasuk ongkir dan pajak.

“Ada 430 sekolah SD di Ciamis yang membeli mesin absensi ke YSM,” ucapnya.

Dalam kasus ini, ada Mark up atau menaikan harga barang dalam pengadaan pembelian mesin absensi. Hal ini menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 800 juta lebih.

“Ada Mark up dari pengadaan ini. Dimana pembelian mesin finger print ini di mark up sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 804.315.000 berdasarkan hasil audit,” jelasnya.

Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ancamannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

13 Keluarga di Ciamis Mengungsi Usai Rumah Retak gegara Pergerakan Tanah

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pergerakan Tanah terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, mengakibatkan puluhan rumah mengalami retak-retak. 13 keluarga terpaksa mengungsi di musala...

Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Libas Persim Maros 2-0

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis kembali berhasil meraih poin penuh dalam laga lanjutan grup G Liga 3 Nasional. Kali ini PSGC Ciamis mengalahkan Persim...

Upaya Polsek Sukadana Polres Ciamis Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran personel Polsek Sukadana Polres Ciamis terus berupaya menjaga kondusivitas wilayah dan antisipasi gangguan Kamtibmas. Salah satunya intens melakukan koordinasi dan komunikasi...

Update Gempa Garut 6,2 M, 115 Rumah di Ciamis Rusak dan 7 Keluarga Mengungsi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Gempa berkeliaran 6,2 M yang mengguncang Kabupaten Garut pada Sabtu (27/4/2024) malam menimbulkan dampak cukup besar. Kini ada 115 rumah dan...

Terpopuler

Lainnya