Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis semakin serius dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari asap rokok. Hal ini dibuktikan dengan diresmikannya Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triadi, pada Kamis (23/1/2025)
Dalam sambutannya, Andang menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) KTR. “Perda, Perbup, hingga SK Bupati tentang KTR sudah ada. Hari ini Satgas KTR juga diresmikan. Sekarang saatnya kita semua berkomitmen untuk menjalankannya,” tegasnya.
Andang mengajak masyarakat untuk berani menegur jika melihat ada orang yang merokok di tempat yang dilarang. “Jangan ragu untuk menegur, baik itu dengan isyarat atau secara langsung. Kita harus saling mengingatkan akan bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif,” ujarnya.
Untuk mempermudah pengawasan, masyarakat bisa memanfaatkan media sosial seperti Helo Ciamis atau call center 112 untuk melaporkan pelanggaran KTR, terutama jika yang melanggar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jika ada ASN yang kedapatan merokok di ruangan, segera laporkan. Kita akan tindaklanjuti,” tegas Andang.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga akan gencar melakukan sosialisasi KTR dengan cara yang kreatif dan menarik, terutama menyasar anak-anak. “Kita akan buat animasi yang seru tentang KTR agar anak-anak bisa menyampaikan pesan ini kepada orang tuanya,” ungkap Andang.
Bagi pelanggar Perda KTR, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis akan bertindak sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda. “Meskipun saat ini masih tahap sosialisasi, namun bagi yang melanggar akan tetap kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Andang. (Ayu/CN/Djavatoday)