Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2024. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis melarang Masjid dipergunakan untuk Kampanye.
“Masjid jangan dipergunakan untuk tempat kampanye saat Pilkada tahun 2024 ini,” ujar Wakil Ketua II DMI Ciamis, Asep Dimyati, Rabu (16/10/2024).
Menurut Asep, Masjid itu hanya sebagai sarana edukasi dan sosialisasi saja mengenai pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2024.
“Jadi hanya sekedar tempat sosialiasi saja, atau edukasi kepada masyarakat agar dapat menyalurkan hak pilihnya nanti dengan datang ke TPS, hal itu boleh,” tuturnya.
Asep menyebut, jika nanti misalkan ada salah satu masjid yang digunakan untuk kampanye salah satu pasangan calon. Hal itu bukanlah ranah DMI untuk memberi sanksi atau sebagainya.
“Kalau itu sudah ada bagianya, jelas ada Bawaslu dan Panwaslu. Nanti mereka yang memberi sanksi, karena aturan kampanye itu sudah jelas dilarang di tempat ibadah,” ucapnya.
Asep mengaku jika pihaknya juga sudah menginformasikan hal ini kepada PC dan ranting di setiap desa di Kabupaten Ciamis. Supaya melarang masjid digunakan untuk kampanye.
“Hal itu juga kami selalu sampaikan kepada PC dan juga ranting-ranting di Kabupaten Ciamis,” terangnya.
Terkait adanya peringatan hari besar Islam (PHBI) misalnya Bulan Maulud. Lalu dalam peringatan maulud tersebut ada salah satu calon yang maju di Pilkada hadir pada kegiatan tersebut.
Jika calon tersebut, lanjut dia, tidak memberikan statment apa-apa, dan calon tersebut hanya datang sebagai masyarakat, itu tidak apa-apa.
“Akan tetapi kalau pada acara PHBI calon itu hadir dan mempromosikan salah satu calon, serta mengajak ke satu calon. Nah itu tidak boleh, karena itu sudah masuk kampanye,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)