Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pilbup Ciamis hanya diikuti oleh calon tunggal yakni pasangan Herdiat-Yana yang akan melawan kotak kosong. Kemudian apakah kotak kosong boleh dikampanyekan?
Komisioner KPU Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat menjelaskan, dalam aturan kotak kosong bukan calon atau peserta pilkada. Kotak kosong tidak ada dalam aturan. KPU Ciamis hanya mengatur calon peserta Pilkada. Sehingga tidak ada larangan atau regulasi yang mengatur mengenai kampanye kotak kosong.
“Kotak kosong itu bukan calon atau peserta Pilkada. Jadi dalam aturan tidak ada dimasukan,” ujar Muharam, Kamis (26/9/2024).
Muharam menjelaskan, kotak kosong itu hanya alternatif yang diberikan KPU untuk pemilih. Tujuannya, supaya masyarakat yang tidak sependapat dengan calon yang ada tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Supaya misalkan ada yang kontra dengan calon, kalau tidak ada kotak kosong kan bisa saja tidak akan datang ke TPS. Seperti itu. Makanya supaya mereka tetap datang ke TPS maka disediakan pilihan untuk mereka kotak kosong,” ungkap Muharam.
Muharam menegaskan dalam tahapan kampanye, aturan KPU berlaku hanya untuk pasangan calon. Kemudian apabila ada pihak yang mengatasnamakan relawan kotak kosong atau sejenisnya, bukan dalam ranah KPU.
“Cuma kalau ada pihak tertentu yang mengatasnamakan relawan (kotak kosong) kampanye itu urusannya dengan ketertiban dan keamanan. Tidak ada kaitannya dengan KPU. Itu izin ke polisi masuknya seperti demo atau aksi,” jelasnya.
Kemudian, apabila terjadi kotak kosong menang. Artinya pasangan calon yang ada tidak memenuhi 50+1, maka KPU akan menyatakan kotak kosong sebagai pemenang Pilkada.
KPU Ciamis pun menunggu aturan dari pusat Mengani langkah berikutnya. Namun, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, Komisi 2 dan pemerintah disepakati apabila kotak kosong menang akan dilaksanakan Pilkada ulang di tahun berikutnya atau 2025.
“Terkait dengan turunan aturannya, masuk di PKPU atau di peraturan lainnya nanti akan dibahas di tanggal 27 September. Nanti terkait aturan perundang undangannya. Kemarin hanya RDP,” jelasnya.
Kemudian dalam RDP tersebut juga muncul dorongan calon tunggal yang kalah melawan kosong tidak diperbolehkan mencalonkan di Pilkada susulan.
“Calon yang misalkan kalah, dari hasil RDP memang belum jelas. Ada juga yang mendorong yang sekarang calon tunggal itu tidak diperbolehkan lagi mencalonkan di Pilkada susulan. Untuk keputusan akhirnya seperti apa kami menunggu dari KPU pusat,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)