Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang komplotan begal motor yang beraksi di wilayah Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Saat melakukan aksinya, komplotan ini mengancam korban menggunakan senjata tajam samurai dan sempat membawa kabur 2 sepeda motor.
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AAF, GM dan R. Untuk tersangka R diproses di Polres Banjar, karena ada tindak pidana di daerah tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, aksi begal itu bermula ketika para korban sedang nongkrong di minimarket di wilayah Cicapar Banjarsari. Kemudian ada orang yang tidak dikenal melakukan pelemparan batu ke arah para korban.
Para korban pun kemudian melakukan pengejaran namun tidak berhasil ditemukan. Tapi saat dijalan tiba-tiba korban di Pepet oleh tiga orang pria yang memakan motor Vixion. Seorang diantaranya kemudian mengancam korban dengan senjata tajam samurai.
“Korban yang takut kemudian meninggalkan sepeda motornya. Pelaku pun berhasil membawa kabur motor korban,” ujar Kapolres, Selasa (17/9/2024).
Setelah kehilangan sepeda motor gegara dibegal, para korban kemudian kembali ke minimarket. Nahasnya, para pelaku pun menyusul ke minimarket dan mengambil sepeda motor yang lainnya dengan mengancam korban pakai samurai. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarsari.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV. Pelaku berinisial AAF dan GM pun berhasil diringkus. Dari hasil pengembangan, ternyata pelakunya berjumlah tiga orang. Seorang lagi berinisial R, yang menjalani proses hukum di Polres Banjar.
Seorang pelaku terpaksa ditembak di kaki oleh petugas karena saat ditangkap pelaku berusaha melawan. Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kriminal di Ciamis. Akmal memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat bagi pelaku kejahatan. “Saya perintahkan tindakan tegas,” ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor korban dan pelaku. Juga tongkat yang dibuka isinya ternyata senjata tajam samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)