Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Seolah tidak kapok merasakan dinginnya lantai penjara, kawanan residivis di Tasikmalaya, Jawa barat, kambuhan kembali beraksi. Dalam aksi kambuhannya ini kawanan tersebut lebih lihai menggasak motor korban.
“Hanya butuh waktu 10-40 detik, kawanan pencuri ini berhasil membawa kabur motor korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Rabu (6/1/2021).
Hario mengatakan pihaknya berhasil meringkus kawanan residivis masing-masing berinisial G (25),A (25) dan IR (25). Sedangkan KR (24) merupakan penadah barang hasil curian.
“Komplotan ini merupakan narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dari program asimilasi,” katanya.
Kata Kasat, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kawanan residivis ini berhasil melakukan pencurian di 12 TKP.
“Ada 12 sepeda motor, kunci later T atau Y dan gurinda yang kami amankan sebagai barang bukti, ” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini mengicar sepeda motor yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya.
“Sasaran utamanya motor yang diparkir disembarang tempat. Dalam aksinya bisa melibatkan dua atau tiga orang pelaku,” imbuh Kasat.
Hario menuturkan kawanan residivis ini ditangkap di rumah kontrakan salah satu pelaku.
“Mereka diringkus setelah dibuntuti anggota kami. Dari pengembangan kasus terungkap pelaku penadah barang curian,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara penadah nya dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (Ay/Djavatoday)