Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Polisi pun berhasil menangkap dua orang di Tasikmalaya berinisial MI dan Y, keduanya diketahui menjual kancil lewat media sosial.
“Ya kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka, kita amankan Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024).
AKP Ridwan Budiarta menyebut jumlah kancil yang dijual mencapai 20 ekor. Kancil ini sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya dari boks plastik. Di dalamnya juga sudah disediakan pakan dari sayuran.
“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak di diperjual belikan. Kancil ini disimpan dalam boks plastik,” ungkap Ridwan Budiarta.
Ridwan menambahkan jika tersangka ini sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan. Selain berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga beternak kancil di rumah. Beberapa ekor anak kancil turut disita.
“Jadi pelaku beli kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu. Malahan dia ini ternak kancil sampai ada anakanya,” kata Ridwan.
Menurut dia, tersangka ini mendapatkan hewan kancil tersebut dari pemburu dari wilayah selatan. Namun pemburu yang tidak terlalu dekat dengan pelaku.
Dari wilayah selatan pengakuannya, yakni dari selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi,” jelasnya.
Modus kedua tersangka memperdagangkan kancil melalui media sosial.
“Kami menemukan bahwa kedua tersangka ini memperdagangkan kancil melalui akun FB tapi bukan atas nama yang bersangkutan,” katanya.
Ridwan mengatakan jika kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.
“Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” ungkapnya.
Seorang pelaku bahkan akui selama sembilan bulan ini sempat menjual satwa langka dan dilindungi lainya seperti kucing hutan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. “Keduanya diancam lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)