Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis siap memberikan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jika pemerintah pusat sudah mewajibkan hal itu, maka Disdukcapil Ciamis langsung bisa melaksanakan program tersebut.
Ketika Identitas Kependudukan Digital diberlakukan, maka seluruh layanan pun akan berubah. Semua bakal menggunakan IKD sebagai salah satu syaratnya, seperti perbankkan hingga layanan pajak kendaraan. Ke depan maka aktivasi IKD pun bagal masif dilakukan masyarakat.
Yayan Muhamad Supaya, Kepala Disdukcapil Ciamis mengatakan pihaknya sudah mengagalakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital sudah dilakukan sejak 2023. Pertama terhadap seluruh ASN di lingkup Pemkab Ciamis wajib membuat IKD.
“Kami jemput bole ke setiap OPD dan lintas sektor seperti Polres, Pengadilan, Kodim, hingga kejaksaan,” ucapnya.
Yayan menjelaskan, aktivasi IKD bisa dilakukan di Disdukcapil atau kantor kecamatan. Namun selama ini masyarakat nampak enggan melakukan aktivasi IKD dengan sejumlah alasan.
“Masih banyak masyarakat Ciamis yang belum aktivasi IKD,” ucapnya.
Untuk proses aktivasi IKD, seorang bisa memerlukan waktu 15 menit. Hal itu karena beberapa tahapan, mulai dari memasukan email, hingga terkendala jaringan atau kuota di ponsel yang bersangkutan.
“Kalau kita mencoba untuk membuka pelayanan aktivasi IKD disini dengan kondisi sarana prasarana yang kita miliki. Terbayang antriannya pasti panjang. Masyarakat pun akan merasa kesal dengan pelayanan yang lama,” jelasnya.
Menurut yayan, karena kendala tersebut Disdukcapil Ciamis melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk aktivasi IKD. Menurutnya anak-anak muda melek teknologi, mereka juga cepat tanggap dan sudah biasa dengan ponsel. Beda halnya dengan orang tua yang cenderung lambat hingga gaptek.
Disdukcapil Ciamis menargetkan sebagai 242.308 warga sudah aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Namun hingga saat ini baru mencapai 11.298 atau 1,17 persen.
“Ketika pemerintah pusat mewajibkan warga punya IKD, kami siap memberikan pelayanan pembuatan 1000 persen,” tegasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)