Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan terhadap dana fasilitas bergulir dari BLU P3H KLHK terhadap PT Rona Niaga Raya tahun anggaran 2017/2018 di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis.
Senin (1/4/2024), Kejari Ciamis resmi menahan Dirut PT Rona Niaga Raya berinisial ZI dan mantan Kepala Pusat BLU (Badan Layanan Umum) P3H (Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI periode 2015-2020 berinisial AI.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Soimah menyatakan Kejari Ciamis telah merampungkan penyidikan kasus tersebut yang dilakukan sejak 2021.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp 56 miliar,” ungkap Soimah.
Diketahui, KLHK RI pada tahun 2015-2019 memiliki program fasilitas dana bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P3H. Skemanya pinjam bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Tersangka ZI sebagai Dirut PT Rona mengajukan untuk mendirikan pabrik wood pallet dan diakomodir oleh tersangka AI. Dalam prosesnya, para tersangka diduga menjalankan modusnya untuk mengeruk uang negara.
“Para tersangka ini melakukan manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya,” kata Soimah.
Soiman menegaskan, prinsipnya BLU adalah instansi pemerintah yang punya kewajiban memberikan layanan kepada masyarakat. Sistem pengelolaan keuangan BLU harus sesuai prinsip dan mekanisme APBD/APBN yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2004.
Menurut Soimah, atas apa yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian dan telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BKP RI.
“Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) KLHK RI kepada PT Rona Niaga Raya sebesar Rp. 56.393.619.117,” jelasnya.
Kejari Ciamis kini melakukan penanganan dua tersangka korupsi di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak Senin (1/4/2024). Masing-masing tersangka diajukan dalam berkas perkara terpisah dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.
“Kasus ini 2021, kendalanya saksi-sakai di luar Jawa, di Kalimantan,” ungkapnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)