Rabu, Mei 8, 2024

Jumat Curhat, Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Ngobrol Soal Mengurus STNK BPKB Hilang

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam rangka Jumat Curhat, Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih beserta jajaran melaksanakan kegiatan Jumat Curhat. Dalam kesempatan itu, Kapolsek menjelaskan soal mengurus kehilangan STNK dan BPKB.

Silaturahmi ini berlangsung hangat di Desa Sukajaya Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih mengatakan, Jumat Curhat ini dilaksanakan sebagai sarana mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat terkait kamtibmas.

Ini bertujuan untuk memberikan ruang dan waktu Polri maupun masyarakat agar saling dekat dan terciptanya sinergitas bersama guna menjaga kondusifitas wilayah.

“Jumat curhat ini, Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar menerima masukan serta saran masyarakat terkait kamtibmas. Salah satunya tentang proses mengurus kehilangan STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor,” kata Iis.

“Untuk mengurusi STNK atau BPKB sepeda motor yang hilang. Caranya adalah pemohon kehilangan harus membawa fotocopy STNK atau fotocopy BPKB kendaraan yang hilang, fotocopy KTP kemudian datang ke kantor Polisi terdekat,” ujar Iis.

Setelah sudah mendapat surat kehilangan dari kantor Kepolisian, lanjut dia, kemudian datang ke media elektronik radio dan koran. Di media Radio akan diberi bukti pelaporan bahwa sudah laporan ke media radio dan untuk media koran, apabila pemberitaan di koran tentang kihilangan STNK/BPKB keluar maka koran tersebut di buat kliping.

“Setelah surat kehilangan dari Kepolisian, bukti laporan ke radio dan kliping koran tersebut sudah lengkap, segera langsung datang ke samsat untuk mengurus STNK/BPKB sepeda motor yang hilang tersebut. Karena surat kehilangan dari Kepolisian berlaku selama 30 hari terhitung ketika membuat laporan kehilangan tersebut,” jelasnya.

Apabila sepeda motor dibeli dengan cara kredit atau BPKB digadaikan ke koperasi, jangan sampai membuat surat kehilangan BPKB. Hal itu akan kena pasal laporan palsu dan akan di proses ke hukum Pidana yang berlaku. (Ayu/CN/Djavatoday)

Festival Literasi dan Numerasi Sukses Digelar Kampus Mengajar di SDN 2 Imbanagara

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Festival Literasi dan Numerasi Sukses digelar Kampus Mengajar di SDN 2 Imbanagara Ciamis, pada Selasa, 7 Mei 2024. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL),...

PSGC Ciamis Kalah dari Perseden 1-0 di Laga Pamungkas Grup G Liga 3 Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis kalah atas Perseden Denpasar 1-0 dalam laga terakhir grup G Liga 3 Nasional. Pertandingan digelar di Stadion Galuh, Kabupaten...

102 Atlet Ciamis Siap Ikuti Popwilda Jabar 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 130 kontingen yang terdiri dari 102 atlet dan 28 pelatih dan official Kabupaten Ciamis siap mengikuti Popwilda Jabar 2024. Kadisbudpora...

PAN Silaturahmi ke Gerindra Ciamis, Sepakat Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju di Pilbup 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pengurus DPD PAN Ciamis silaturahmi ke rumah juang Partai Gerindra Ciamis, Selasa (7/5/2024). Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk melanjutkan Koalisi...

Terpopuler

Lainnya