Rabu, Januari 15, 2025

Jumat Curhat, Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Ngobrol Soal Mengurus STNK BPKB Hilang

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam rangka Jumat Curhat, Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih beserta jajaran melaksanakan kegiatan Jumat Curhat. Dalam kesempatan itu, Kapolsek menjelaskan soal mengurus kehilangan STNK dan BPKB.

Silaturahmi ini berlangsung hangat di Desa Sukajaya Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih mengatakan, Jumat Curhat ini dilaksanakan sebagai sarana mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat terkait kamtibmas.

Ini bertujuan untuk memberikan ruang dan waktu Polri maupun masyarakat agar saling dekat dan terciptanya sinergitas bersama guna menjaga kondusifitas wilayah.

“Jumat curhat ini, Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar menerima masukan serta saran masyarakat terkait kamtibmas. Salah satunya tentang proses mengurus kehilangan STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor,” kata Iis.

“Untuk mengurusi STNK atau BPKB sepeda motor yang hilang. Caranya adalah pemohon kehilangan harus membawa fotocopy STNK atau fotocopy BPKB kendaraan yang hilang, fotocopy KTP kemudian datang ke kantor Polisi terdekat,” ujar Iis.

Setelah sudah mendapat surat kehilangan dari kantor Kepolisian, lanjut dia, kemudian datang ke media elektronik radio dan koran. Di media Radio akan diberi bukti pelaporan bahwa sudah laporan ke media radio dan untuk media koran, apabila pemberitaan di koran tentang kihilangan STNK/BPKB keluar maka koran tersebut di buat kliping.

“Setelah surat kehilangan dari Kepolisian, bukti laporan ke radio dan kliping koran tersebut sudah lengkap, segera langsung datang ke samsat untuk mengurus STNK/BPKB sepeda motor yang hilang tersebut. Karena surat kehilangan dari Kepolisian berlaku selama 30 hari terhitung ketika membuat laporan kehilangan tersebut,” jelasnya.

Apabila sepeda motor dibeli dengan cara kredit atau BPKB digadaikan ke koperasi, jangan sampai membuat surat kehilangan BPKB. Hal itu akan kena pasal laporan palsu dan akan di proses ke hukum Pidana yang berlaku. (Ayu/CN/Djavatoday)

Operasi Gaktibplin, Upaya Propam Polres Ciamis Tingkatkan Disiplin dan Cegah Anggota Main Judol

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ada yang berbeda dalam apel pagi yang digelar di halaman Markas Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). Selain mengecek...

Menanti Performa Apik PSGC Ciamis di Empat Laga Penutup Babak Awal Kompetisi Liga Nusantara

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kompetisi Liga Nusantara 2024/2025 memasuki fase krusial. Persaingan di grup A semakin sengit, dengan enam dari delapan tim masih memiliki peluang...

DPRD Mengumumkan dan Menetapkan Bupati Ciamis Terpilih Hasil Pilkada 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan dan menetapkan pasangan Dr. H. Herdiat Sunarya dan almarhum H. Yana D. Putra...

Ozil, Atlet Cilik BMX Ciamis, Juara 1 Merdeka BMX Cup 2025

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Adeeva Afsheen Myesha Andriana, yang akrab disapa Ozil, atlet cilik BMX asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil meraih juara pertama dalam...

Terbaru