Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Jawa Barat, akan melakukan lelang puluhan kendaraan.
Rinciannya, 8 kendaraan roda empat dan 22 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut kondisinya dalam keadaan rusak berat.
Kabid Aset BPKD Ciamis M Juanda menjelaskan lelang kendaraan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ciamis. Proses lelang tidak dilakukan oleh Pemkab Ciamis melainkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
“Proses lelang puluhan kendaraan itu lewat KPKNL Tasikmalaya,” ujar Juanda, Jumat (13/10/2023).
M Juanda menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu perhitungan dari pihak KPKNL. Dalam lelang tersebut, masyarakat dapat ikut serta melalui online dan terbuka untuk umum.
“Masyarakat secara umum bisa mengikuti lelang ini secara online dan terbuka untuk umum,” jelasnya.
Menurut Juanda, penghapusan kendaraan tersebut biasanya tidak terpatok dengan masa berlaku. Namun juga ada penilaian tertentu. Salah satunya adalah nilai kebermanfaatan dari kendaraan dinas tersebut. Obyek kendaraan yang tak layak pakai itu nilai kerusakannya minimal 70 persen.
“Kalau kendaraan yang memasuki masa 7 atau 10 tahun, tapi masih layak pakai maka kendaraan itu dalam masa pemakaian. Tapi meski pun baru 1 tahun kalau rusak parah seperti akibat tabrakan maka bisa melakukan penghapusan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)