Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis sudah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
KPU Ciamis pun telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman DCS telah disampaikan melalui website dan medsos KPU Ciamis pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
KPU di seluruh Indonesia pun menyampaikan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) secara serentak.
Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 996 Tahun 2023 bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu menjadi DCS dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan menjadi DCS dengan menggunakan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan KPU;
b. Penetapan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu menjadi DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rapat pleno;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil pleno ke dalam Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 menggunakan formulir MODEL BA.DCS.DPR/DPRDPROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Berikut adalah link untuk mendownload dokumen Daftar Calon Sementara Anggota DPRD di Kabupaten Ciamis : Unduh di sini.
Dalam pengumuman tersebut, masyarakat bisa melihat daftar nama caleg yang akan berkontestasi di setiap daerah pemilihan (Dapil) masing-masing di wilayah Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan para bacaleg yang telah mendaftar. (Ayu/CN/Djavatoday)