Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis. Dua pengedar barang haram tersebut DM dan RF berhasil diamankan di wilayah Singaparna.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1,64 gram tembakau sintetis berserta, alat timbang dan plastik kemasan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku saat saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto, Senin (14/8/2023).
Suhardi menjelaskan, dalam peredaran tembakau yakni dengan cara sistem jual beli secara online Cash On Delivery (COD). Juga dengan sistem tempel karena anatar pembeli dan penjual tidak bertemu.
“Itu untuk sementara, masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya,” ungkapnya.
Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019.
“Kedua pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda dengan Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 Miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi menjelaskan, selain mengungkap peredaran tembakau sintetis juga mengungkap peredaran obat terlarang.
Dua pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer berinisial RE dan RC berhasil diamankan. Keduanya, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar, yang pesan melalui online.
“Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online,” kata Yayu.
Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan. Juga dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.
Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terancam hukuman 10 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)