Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Berdasarkan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jabar, tilang manual bakal kembali diberlakukan mulai 1 Juni 2023. Hal tersebut juga berlaku di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sesuai dengan petunjuk pimpinan, mulai tanggal 1 Juni 2023, tilang manual kembali berlaku,” ujar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna, Kamis (18/5/2023).
Namun ada beberapa catatan dalam pemberlakuan tilang manual tersebut. Yakni pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan atau hal yang dapat mengakibatkan pengendara mengalami kecelakaan. Meski demikian ETLE pun masih berlaku.
Abdhi menegaskan hanya petugas polisi yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas yang dapat melaksanakan tilang manual.
“Petugas lapangan pun mengarahkan pelanggar mengikuti sidang pengadilan. Kalau pun akan membayar tilang melalui kode Brivia dari petugas melalui aplikasi e-tilang,” ungkapnya.
Sehingga dalam pelaksanannya tidak ada lagi pelanggar yang titip sidang ke petugas. Harapannya polisi dapat mengubah mindset masyarakat dan membuat efek jera kepada warga yang melanggar lalu lintas.
Sebelumnya, melalui siaran pers, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan bakal kembali menerapkan tilang manual. Kegiatan tersebut, bakal berlaku mulai tanggal 1 Juni 2023 mendatang. Berlaku di 27 Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat. (Ayu/CN/Djavatoday)