Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Badan Kesbangpol Ciamis memberikan pendidikan politik kepada organisasi wanita Ciamis di Gedung Puspita, Selasa (14/2/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik terutama pada Pemilu 2024.
Kepala Kesbangpol Ciamis R Yadi Tisyadi mengatakan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam rangka menyalurkan hak politik masyarakat.
Menurut Tadi, saat ini saat ini partisipasi perempuan Indonesia dalam politik masih kurang dari 30 persen. Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial.
“Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik,” katanya.
Perlunya upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam parlemen. Yakni melalui sebuah rancangan peraturan presiden tentang grand design peningkatan keterwakilan perempuan, upaya dan komitmen kuat dari pemerintah. Dalam terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender dengan terus mendorong tercapainya kuota 30 persen keterlibatan perempuan di parlemen. Sekaligus mengikis ketimpangan gender dalam politik.
“Tujuan dari kegiatan ini agar dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam partisipasi politiknya. Peningkatan kualitas perempuan untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan politik di parlemen guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif terdapat dua metode yaitu berbasis pendidikan politik dengan melibatkan perempuan berperan aktif di kepengurusan partai dan pemilu sebagai calon anggota legislatif.
Metode berbasis sosialisasi yaitu kementerian dan lembaga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dengan berbagai saluran secara konvensional tatap muka maupun digital.
Pendidikan politik dapat dilaksanakan mulai dari seseorang sudah memasuki usia untuk dapat mengikuti pemilu yaitu umur 17 tahun yang mana setingkat dengan pendidikan perguran tinggi. Sehingga saat pemilu nanti, mereka dapat berpartisipasi secara aktif seperti menjadi calon legislatif maupun menjadi pemilih yang cermat. (Ayu/CN/Djavatoday)