Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis sosialisasi kebijakan parkir berlangganan untuk masyarakat Ciamis (Kepalang Manis), Jumat (30/12/2022) di Aula Setda Ciamis.
Plt Kadishub Ciamis Achmad Yani mengatakan program Kepalang Manis ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satu potensinya dari retribusi parkir
“Dengan parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD dan juga memberikan layanan yang lebih baik dan murah untuk masyarakat,” ujar Achmad Yani.
Sementara itu, Sekda Ciamis Tatang mengatakan pembangunan daerah ditunjang dengan anggaran yang memadai. Pemerintah daerah harus mampu menggali potensi pendapatan asli daerah. Salah satunya melalui retribusi daerah.
“Berkaitan hal itu Pemkab Ciamis harus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah untuk keberlangsungan pembangunan. Maka salah satu solusinya dengan parkir berlangganan,” ungkapnya.
Pada tahun 2020, Pemkab Ciamis menghiasi perubahan regulasi retribusi parkir. Sehingga menghasilkan Perda nomor 7 tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Tepi Jalan Umum.
“Ini salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum,” tuturnya.
Tatang menerangkan wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali untuk satu tahun. Tarif parkir yaitu kendaraan roda dua Rp. 20.000, roda 4 Rp. 40.000 dan roda 6 Rp.60.000.
Harapannya, dengan sosialisasi ini dapat meneruskan informasi kepada jajarannya dan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa turut melaksanakan kebijakan pemerintah daerah ini.
“Saya mengajak kepada seluruh yang hadir, dan masyarakat Tatar Galuh Ciamis untuk terus bersinergis dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten Ciamis. Agar visi Pemkab Ciamis yaitu kemandirian ekonomi dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (Ajeng/CN/Djavatoday)