Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya menahan pelaku investasi bodong yang sempat gegerkan warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang perempuan bernisial WW tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya.
Tersangka terjerat pasal 378 Jo pasal 3 UU nomor 8 tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan modus pelaku investasi bodong ini menggunakan aplikasi e-commerce. Yakni melakukan belanja online. Korbannya sebanyak 600 orang dengan total kerugian Rp 2,3 miliar.
Pelaku melakukan dugaan penipuan ini sejak Februari-November 2022. Skema penipuannya dengan sistem Piramida, yakni mengajak masyarakat untuk jadi member. Tujuannya supaya limit pinjaman online member bisa cair.
“Itu supaya korban melakukan pembelajaran fiktif lewat jasa toko online,” ungkapnya.
Pelaku investasi bodong ini menjanjikan akan melunasi cicilan korban. Alasannya, pinjaman tersebut untuk toko offline milik pelaku. Kemudian modusnya berkembang jadi bisnis baru berupa deposit dengan bunga mencapai 30 persen.
Hal itu untuk menutupi tagihan pinjaman online. Pelaku pun menggunakan uang pinjaman itu untuk keperluan pribadi.
“Modusnya, tipu muslihat dan iming-iming akan mendapat keuntungan tinggi. Pelaku pandai merangkai perkataan bohong. Sehingga korban mau berhutang melalui pinjaman online,” jelasnya.
Kapolres menyebut kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus ini. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya, ratusan warga Tasikmalaya mendatangi Polsek Karangnunggal dan Polres Ciamis. Mereka mengadu menjadi korban penipuan oleh pelaku investasi bodong. Kerugiannya, para korban kini terjerat pinjaman online dan kini harus menanggung cicilan dari pihak e-commerce. (Ayu/CN/Djavatoday)