Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis mengalihkan arus kendaraan angkutan umum di Jalan Ir H Juanda. Kini semua angkutan tersebut wajib melintas depan Stasiun Ciamis mulai Selasa (23/8/2022).
Pengalihan arus angkutan ini tujuannya untuk optimalisasi pelayanan Stasiun Ciamis. Sehingga memudahkan penumpang stasiun untuk mendapatkan transportasi umum lanjutan.
Selama seminggu ini dalam tahap sosialisasi. Dishub Ciamis menggandeng Satlantas Polres Ciamis dalam pengalihan kendaraan umum tersebut.
Dalam pengalihan ini, angkutan umum belok ke kiri pada simpang Aren atau Bappeda. Kemudian lurus melintasi Stasiun KA Ciamis. Setelah melintasi stasiun, angkutan dapat ke Jalan Pemuda atau Jalan Tentara Pelajar untuk melanjutkan perjalanan sesuai trayek.
Berikut angkutan umum dari Terminal Ciamis yang wajib melintasi Stasiun. Angkutan penumpang AKDP Tasik Cirebon bus sedang dan Elf, Angdes Panjalu, Rancah, Jalatrang (016), Petirhilir (017), dan Cicau (021).
Pengalihan angkutan umum ini pun sesuai dengan saran dari PT KAI. Mengingat tidak adanya angkutan yang melintasi stasiun, maka penambahan pemberhentian Kereta Api Utama belum bisa terpenuhi.
“Masyarakat pun menginginkan adanya penambahan pemberhentian KA Eksekutif. Yang belum itu Argo Wilis dan Turangga,” ujar Plt Kadishub Ciamis Achmad Yani.
Selama masa sosialisasi, petugas akan memberikan imbauan. Namun setelah selesai, bagi angkutan umum yang tidak melintas ke Stasiun Ciamis, bisa mendapat sanksi tilang dari polisi. Kemudian Pemkab Ciamis pun akan melakukan evaluasi.
“Belum. Sementara masa sosialisasi, kami berikan imbauan. Kerja sama dengan kepolisian. Bisa dilakukan penilangan,” kata Achmad Yani. (Ayu/CN/Djavatoday.com)