Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Pengemudi mobil pikap ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada hari Senin (8/8/2022) lalu, di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP. Asep Iman Hermawan membenarkan, bahwa terkait kecelakaan mobil pikap saat ini prosesnya sudah ke penyidikan.
“Untuk tersangkanya sendiri yaitu pengemudi mobil pikap tersebut yaitu berinisial EP,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, proses penyidikan memang memerlukan waktu cukup lama, karena tersangka juga merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.
Terlebih, tersangka ini mengalami luka yang cukup berat sehingga harus adanya perawatan secara intensif di RSUD Ciamis.
“Maka dari itu, kami tidak bisa melakukan komunikasi mengingat kondisi tersangka yang harus perawatan terlebih dahulu. Jadinya sedikit lama prosesnya,” tuturnya.
Asep menjelaskan, EP ini dijerat dengan pasal kelalaian karena tersangka menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
“Tersangka menggunakan mobil pikap untuk mengangkut orang padahal mobil tersebut untuk mengangkut barang,” jelasnya.
Asep menambahkan, untuk kondisi tersangka ini, sudah lumayan membaik. Kemarin pada hari Senin itu di RSUD, kemudian Selasa di Majalengka.
“Tersangka masih harus menjalani rawat jalan, sehingga di Majalengka. Namun dari pihak keluarga telah menjamin bahwa EP tidak akan melarikan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, mobil pikap yang berasal dari arah Majalengka menuju Panjalu Ciamis kecelakaan di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
Akibat kecelakaan tersebut sebanyak 8 orang meninggal dunia dan belasan lainya luka berat dan juga ringan. (Ayu/CN/Djavatoday.com)