Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis telah selesai melakukan penyelidikan terkait ambruknya atap IGD RSUD Ciamis. Hasilnya, Polisi tidak menemukan adanya gagal konstruksi terhadap bangunan tersebut.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Rizaldy Satria Wibowo menyatakan, pihaknya telah melakukan tahapan penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan saksi, olah TKP, memeriksa dokumen pembangunan gedung hingga berkonsultasi dengan Puslabfor Mabes Polri.
Berdasarkan dari tahapan tersebut, ambruknya atap IGD RSUD tidak masuk dalam pasl 65 Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Yang mana bangunan tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun. Sedangkan penyedia jasa konstruksi harus dimintai pertanggungjawaban terkait konstruksi apabila usia bangunan dibawah 10 thaun.
“Jadi berdasarkan dokmen pembangunan RSUD Ciamis yang kami periksa, ternyata tidak masuk dalam pasal 65 undang-undang tentang jasa konstruksi. Sehingga penyedia jasa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Rizaldy, Jumat (13/11/2020).
Karena dalam dokumen detail engineering design (DED) 2007, serta data kontrak pembangunan ruang IGD RSUD Ciamis tahun 2008. Sedangkan kejadian tahun 2020. Hal ini membuktikan bangunan tersebut sudah lebih dari 10 tahun.
Meski disebut bukan karena gagal konstruksi, namun polisi tidak menyebut penyebab atap bangunan IGD RSUD Ciamis ambruk.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Puslabfor, memang dari hasil pemeriksaan dokumen DED, pembangunan sudah lebih dari 10 tahun. Bukan maksud mengabaikan, hanya saja dari dasar undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, penyedia jasa tidak dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Saat ini garis polisi yang mengelilingi atap IGD RSUD Ciamis yang ambruk telah dibuka. Pemkab Ciamis kini akan memulai perbaikan, agar RSUD bisa segera melayani masyarakat secara maksimal. (CN/Djavatoday)