Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com), -Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial S (59) warga di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Berdalih tidak bisa menguasai hasrat biologisnya, pelaku tega menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus.
Dengan iming-iming uang jajan Rp 20 ribu, kakek bejat ini berhasil merenggut keperawanan gadis polos tersebut.
Kasat reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.
“Pelaku berulang kali melakukan aksi bejatnya. Dengan memberikan uang jajan Rp 20 ribu kepada korban,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Kata Dian, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 4 Desember 2021. Tepatnya pada tengah malam, pelaku mengendap-ngendap masuk ke rumah korban. Korban yang tertidur pulas kemudian dibangunkan dan dirayu untuk melakukan persetubuhan.
“Dengan bujuk rayu dan iming-iming uang Rp 20 ribu, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya,” katanya.
Aksi yang dilakukan berkali-kali ini membuat korban merasa tidak tahan dan mengadu kepada keluarganya.
“Merasa tidak tahan terus menerus disetubuhi, korban mengadu ke keluarga. Kemudian keluarga melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Tasikmalaya,” imbuhnya.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku kakek di Tasikmalaya ini mengaku melakukan aksi bejat dikarenakan istrinya tidak lagi bisa melayaninya. Sehingga kemudian melampiaskannya kepada korban. (Ayu/CN/Djavatoday)