Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Seorang residivis di Tasikmalaya kembali berulah. Baru bebas tiga bulan dari kasus pencurian ternak, residivis ini nekat curi motor yang terparkir di pinggir sawah.
Atas ulahnya ini, PD (22) warga Desa Anjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya ini pun harus berurusan lagi dengan polisi.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono membenarkan pelaku pencurian sepeda motor merupakan residivis.
“PD ini baru tiga bulan menghirup udara segar. Namun pelaku ini kembali berulah dengan mencuri sepeda motor,” ujarnya.
Kapolres menuturkan pelaku pun melakukan aksinya ketika melihat sepeda motor yang tidak terkunci leher. Motor itu ditinggal pemiliknya di gubuk persawahan.
“Modus pelaku dengan memotong kabel kontak menggunakan kater. Pelaku pun merusak dan memotong kabel soket sepeda motor,” jelasnya.
Namun kali ini aksinya tidak berjalan mulus pelaku bersama kawannya kepergok petani lain yang melihatnya menuntun sepeda motor.
“Karena kontak tidak jalan, pelaku menuntun sepeda motor tersebut. Saat kepergok petani lainnya, pelaku lainnya kabur Lo dan masih DPO,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengungkapkan saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku. Menurutnya, pelaku curi motor ini adalah seorang residivis.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit, STNK, BPKB, satu buah pisau kater, pakaian lengan pendek dan celana jeans,”terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)