Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tak terasa kini sudah sampai penghujung tahun 2021. Banyak peristiwa maupun kejadian yang sudah terlewati. Begitu juga Kejaksaan Negeri Ciamis yang telah mengungkap berbagai kasus hukum di wilayah Ciamis dan Pangandaran. Berikut capaian kinerja Kejaksaan Negeri Ciamis selama tahun 2021.
Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan jumlah Pegawai Kejaksaan Ciamis saat ini sebanyak 44 orang Penyetoran PNBP 2021 sebesar Rp. 603.313.805.
Selama 2021 ini, jumlah putusan pada tindak pidana umum sebanyak 196 perkara, jumlah eksekusi 194 perkara dan banding 8 perkara. Ada juga jumlah kasasi 2 perkara.
“Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum 5 perkara dan anak sebagai korban 23 perkara. Sedangkan jumlah Perkara Perempuan 15 perkara,” ungkap Kajari saat melakukan rilis akhir tahun, Kamis (30/12/2021).
Adapun jumlah perkara lalu lintas pada Kejari Ciamis sebanyak 1085 perkara. Dengan jumlah hasil dinas tilang Rp 96 juta lebih. Untuk Tindak pidana ringan 102 perkara dengan hasil Tipiring Rp 16,9 juta.
“Tipiring ini termasuk yang kemarin melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti hotel, toko dan lainnya,” jelas Yuyun.
Untuk capaian kinerja Kejaksaan Negeri Ciamis dari tindak pidana khusus sebagai berikut. Penyelidikan sebanyak 3 Perkara, lalu penyidikan sebanyak 3 perkara.
“Penuntutan sebanyak 2 perkara dan eksekusi sebanyak 5 perkara. Penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp. 404.384.073,” katanya.
Sedangkan untuk perdata dan tata usaha negara, Kejari Ciamis telah melakukan pendampingan hukum pada 9 kegiatan. Bantuan hukum non litigasi sebanyak 3 kegiatan. Adapun pelayanan hukum 11 kegiatan. Kejari Ciamis pun telah melakukan MoU sebanyak 21 kerja sama. Pemulihan keuangan negara mencapai Rp 925 juta atau hampir Rp 2 miliar.
“Itu lah capaian kinerja Kejaksaan Negeri Ciamis selama tahun 2021 terutama selama kepemimpinan saya. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung Kejaksaan Ciamis selama ini,” pungkasnya. (ayu/CN/Djavatoday)