Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penahanan terhadap terpidana kasus Tipikor Retribusi wisata Situ Lengkong, Panjalu, Kamis (18/11/2021). Terpidana berinisial HRC ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis untuk mejalani masa hukuman.
HRC telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan retribusi wisata dari tahun 2015-2018. Akibatnya ada kerugian negara sekitar Rp 2,24 miliar.
Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi menuturkan terpidana ini sebelumnya telah menjalani sidang pada 27 Januari 2021. Namun PN Bandung memutuskan HRC terbukti melakukan perbuatan. Tetapi bukan masuk dalam Tipikor atau lepas dari tuntutan.
“Atas keputusan itu kami melakukan Kasasi pada 20 Februari 2021” jelasnya.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 16 September 2021, terpidana kasus Tipikor HRC terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan,” ucapnya.
Terpidana pun harus membayar pengganti sebesar Rp 2,24 miliar lebih. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan tidak bisa membayarnya, maka akan melakukan penyitaan harta benda terpidana. Kemudian untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak mencukupi untuk membayar ganti maka pidana penjara 1 tahun,” ucapnya.
Putusan MA telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah Jaksa.
“Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Tipikor ke Lapas Kelas II B Ciamis,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)