Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Tasikmalaya, Motor Korban Kembali Setelah Empat Bulan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Upaya pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk keduanya di wilayah Kabupaten Majalengka. Tak hanya pelaku utama, seorang pria yang diduga menjadi penadah motor hasil curian juga turut diamankan polisi.

Kedua pelaku berinisial OAM (25) dan MR (21). Mereka diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Tasikmalaya. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AZ (26) diduga berperan sebagai penadah.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah miliknya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

“Berkat hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Kedua tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” kata Wahyu, Senin (1/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku. OAM dan MR disebut menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci stang motor korban saat kendaraan diparkir. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, keduanya menjual hasil curian kepada tersangka AZ di wilayah Majalengka.

“Motor curian berhasil ditemukan kembali pada 30 Mei. Selain menangkap pelaku pencurian, kami juga mengamankan pelaku penadah,” ujar Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban, STNK, BPKB, telepon genggam merek Xiaomi, serta kunci palsu yang diduga digunakan saat beraksi.

Menurut Heru, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, korban pencurian, Yuda Hidayat, mengaku tidak menyangka pelaku yang mencuri motornya ternyata masih dikenal sebagai teman sendiri.

“Awalnya saya ketipu sama pelakunya. Motor dipinjam dulu, terus saya disuruh diam di Tasik. Ternyata mereka bikin kunci duplikat supaya bisa ambil motor,” tutur Yuda.

Ia juga mengaku terkejut saat melihat kondisi motornya setelah ditemukan polisi. Selama empat bulan hilang, motor tersebut justru mengalami banyak perubahan dan terlihat lebih menarik karena sudah dimodifikasi.

“Pas balik malah jadi lebih bagus. Velg dan lampunya sudah dimodifikasi. Alhamdulillah motor bisa kembali lagi. Terima kasih untuk Kapolres dan Satreskrim Polres Tasikmalaya,” ucapnya sambil tersenyum. (Ayu/CN/Djavatoday)

Bikin Gak Sabar, Ini Puluhan Event Seru di Jawa Barat Juni 2026 yang Wajib Masuk List Liburan Anda!

Berita Jabar (Djavatoday.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi merilis kalender wisata terkini yang berisi daftar puluhan agenda wisata dan kebudayaan terfavorit sepanjang bulan...

Polres Tasikmalaya Salurkan 11 Sapi dan 16 Domba Kurban untuk Warga

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Momentum Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan Polres Tasikmalaya untuk berbagi keberkahan dengan masyarakat. Melalui kegiatan kurban, jajaran kepolisian menyalurkan puluhan hewan...

bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di DIGIWARA 2026

Berita Jabar (Djavatoday.com),- Komitmen bank bjb dalam memperkuat transformasi digital kembali mendapat apresiasi. bank bjb meraih penghargaan kategori Perluasan QRIS Terbanyak pada ajang Digital...

Penguatan Digital Branding Antar bank bjb Sabet Prestasi Nasional

Berita Bandung (Djavatoday.com),- Transformasi digital terus menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan nasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan keuangan berbasis teknologi, perbankan dituntut...

Terbaru