Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Tasikmalaya, Motor Korban Kembali Setelah Empat Bulan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Upaya pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk keduanya di wilayah Kabupaten Majalengka. Tak hanya pelaku utama, seorang pria yang diduga menjadi penadah motor hasil curian juga turut diamankan polisi.

Kedua pelaku berinisial OAM (25) dan MR (21). Mereka diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Tasikmalaya. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AZ (26) diduga berperan sebagai penadah.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah miliknya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

“Berkat hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Kedua tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” kata Wahyu, Senin (1/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku. OAM dan MR disebut menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci stang motor korban saat kendaraan diparkir. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, keduanya menjual hasil curian kepada tersangka AZ di wilayah Majalengka.

“Motor curian berhasil ditemukan kembali pada 30 Mei. Selain menangkap pelaku pencurian, kami juga mengamankan pelaku penadah,” ujar Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban, STNK, BPKB, telepon genggam merek Xiaomi, serta kunci palsu yang diduga digunakan saat beraksi.

Menurut Heru, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, korban pencurian, Yuda Hidayat, mengaku tidak menyangka pelaku yang mencuri motornya ternyata masih dikenal sebagai teman sendiri.

“Awalnya saya ketipu sama pelakunya. Motor dipinjam dulu, terus saya disuruh diam di Tasik. Ternyata mereka bikin kunci duplikat supaya bisa ambil motor,” tutur Yuda.

Ia juga mengaku terkejut saat melihat kondisi motornya setelah ditemukan polisi. Selama empat bulan hilang, motor tersebut justru mengalami banyak perubahan dan terlihat lebih menarik karena sudah dimodifikasi.

“Pas balik malah jadi lebih bagus. Velg dan lampunya sudah dimodifikasi. Alhamdulillah motor bisa kembali lagi. Terima kasih untuk Kapolres dan Satreskrim Polres Tasikmalaya,” ucapnya sambil tersenyum. (Ayu/CN/Djavatoday)

Kenalan Lewat Mobile Legends, Perempuan Cianjur Diduga Jadi Korban Love Scamming ASN PPPK

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus dugaan penipuan dengan modus berkenalan melalui gim online Mobile Legends kembali memunculkan korban. Kali ini, seorang perempuan muda asal Kabupaten...

Polres Tasikmalaya Masuk Sekolah, Bekali Siswa Cara Aman dan Bijak Gunakan AI

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Suasana ruang kelas SMKN 1 Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, berubah riuh ketika puluhan siswa diajak mengenal lebih jauh teknologi Artificial Intelligence (AI). Teknologi...

DPLK bank bjb Gelar Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Masyarakat Siapkan Masa Depan Sejak Dini

Berita Jabar (Djavatoday.com),- Persiapan menghadapi masa pensiun perlu dimulai jauh sebelum seseorang berhenti bekerja. Kesadaran inilah yang terus didorong Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)...

Kabag Ops hingga Kasat Lantas Berganti, 9 Pejabat Polres Tasikmalaya Dimutasi

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Sejumlah posisi penting di jajaran Polres Tasikmalaya mengalami pergantian. Sebanyak sembilan pejabat utama dan kepala kepolisian sektor (Kapolsek) dimutasi sebagai bagian...

Terbaru