Kamis, November 21, 2024

Janda Muda di Tasikmalaya Nekat Edarkan Sabu

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Peredaran narkotika jenis sabu di masyarakat semakin memprihatinkan, menjerat berbagai kalangan tanpa pandang usia atau status. Salah satunya adalah VT, seorang janda muda berusia 24 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditangkap karena nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kami mengamankan seorang perempuan muda yang merupakan single parent. Ia mengedarkan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, Senin (4/11/2024).

VT memperoleh sabu dengan cara membelinya secara online. Ia kemudian menjualnya langsung kepada konsumen tanpa bantuan kurir. Setiap kali melakukan transaksi, VT menitipkan anaknya kepada sang nenek, berdalih bahwa ia harus bekerja mendadak.

“Dia ini membeli sabu melalui online, dan mengantarkan langsung kepada pembeli tanpa bantuan kurir,” jelas Beni.

VT mengakui kepada penyidik, ia terdorong menjual sabu karena himpitan ekonomi. Sebagai single parent, ia merasa bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih kecil setelah bercerai dengan mantan suaminya.

“Motifnya adalah ekonomi, mengingat ia seorang single parent yang harus membiayai anak. Tapi tentu alasan apa pun tidak dapat dibenarkan oleh hukum untuk jualan sabu,” tambah Beni Firmansyah.

Dalam operasi yang sama, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, DH (27) dan AS (49), yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiga pelaku kini ditahan, termasuk VT yang sementara ini dititipkan di Lapas Tasikmalaya.

“Kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka tiga orang, salah satunya perempuan. Dua lainnya laki-laki,” terang Beni Firmansyah.

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal sabu seberat 2,8 gram. Ketiga pelaku, termasuk VT, kini dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Beni. (Ayu/CN/Djavatoday)

Polres Tasikmalaya Luncurkan Pekarangan Pangan Bergizi Menjaga Ketahanan Pangan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya bersama berbagai pihak meluncurkan program Pekarangan Pangan Bergizi di Dusun Pangangonan, Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, pada Selasa (19/11/2024). Program...

Forum Pondok Pesantren Tasikmalaya Tegaskan Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri Bukan Bagian dari Pondok Pesantren

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Forum Pondok Pesantren Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menegaskan oknum guru ngaji yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap beberapa santriwati bukan...

Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Tasikmalaya, KPAI dan Polisi Lakukan Pendalaman

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Beberapa santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang...

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang yang Menyasar Pelajar di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengungkap jaringan pengedar obat terlarang yang menyasar kalangan pelajar di wilayah Tasikmalaya. Tiga orang pengedar, yaitu UN (23), RA...

Terbaru