Rabu, Desember 4, 2024

Tips Melengkapi Persyaratan Bantuan UMKM, Simak Penjelasannya

Tips Melengkapi Persyaratan Bantuan UMKM benar-benar menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan data Kemenkop UKM, realisasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap pertama mencapai 100 persen dengan total dana tersalurkan Rp21 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Menurut Menkop UKM Teten Masduki, penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha dan akan berlangsung hingga akhir 2020. Dengan demikian, program BLT UMKM dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Berikut Tips Melengkapi Persyaratan Bantuan UMKM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima pinjaman atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Pelaku usaha mikro yang memiliki e-KTP dan domisili usaha berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain yang terdaftar di atas ada beberapa berkas penting yang juga perlu dilampirkan dalam pengajuan BLT UMKM.

  1. Lampirkan SKU

a.    Surat pengantar dari RT RW

b.    Fotokopi KTP

c.    Fotokopi KK

  1. Lampirkan fotokopi KTP
  2. Lampirkan fotokopi kartu keluarga KK
  3. 1 Foto tempat usaha
  4. 1 foto usaha beserta pemiliknya
  5. Mengisi formulir data profil pemilik UMKM
  6. Lampirkan Nomor Induk Berusaha
  7. Lampirkan izin usaha mikro kecil beserta lampirannya.

Tentunya berbagai macam persyaratan yang cukup rumit, tidak mudah diperoleh dalam waktu singkat terlebih jika tidak tahu caranya. Dalam artikel ini akan dibahas tips melengkapi persyaratan BLT UMKM agar pengajuan jadi lebih cepat.

Utamakan Pembuatan SKU

Di antara keenam persyaratan di atas, memperoleh lampiran SKU adalah salah satu yang paling ribet. Harus menemui beberapa pihak mulai dari RT dan RW setelah itu lengkapi dengan fotokopi KTP dan KK baru bisa kita ajukan ke pihak kelurahan untuk penerbitan SKU. Otomatis memakan waktu karena harus mengantri, terlebih ini tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Sedangkan poin 2 sampai 8 bisa Anda lakukan pada malam hari di rumah.

Sebaiknya, setelah Anda mengantongi surat pengantar dari RT RW kemudian Anda lengkapi dengan fotokopi KTP dan fotokopi KK. Sebaiknya Anda tunda dulu ke kantor kelurahan karena ini akan sangat memakan waktu. Jadi sebaiknya lakukan ini di tahap akhir.

Poin 2 dan 3 adalah sesuatu persyaratan yang tidak asing lagi. Karena ini menyangkut identitas pribadi dan akan sangat mudah didapat dan melampirkannya.

Baca Juga: Manfaat Madu Bagi Kesehatan, Obat Alami Untuk Meredakan Flu

Poin keempat yaitu mengisi formulir data pemilik UMKM, formulir ini bisa Anda dapatkan di pejabat lokal (ketua RT/ketua RW) atau rekan sesama warga yang sama-sama menguji peruntungan mendapatkan BLT UMKM.

Jika Anda sudah sampai pada tahap 4, Anda sudah bisa mendaftar secara daring melalui situs OSS.go.id untuk memperoleh akun terlebih dahulu. Anda bisa melakukan pengisian data ini menggunakan smartphone dengan mode desktop, sehingga tampilannya seperti tampilan layar komputer. 

Setelah itu Anda akan mendapatkan konfirmasi password melalui email yang Anda daftarkan. Silahkan Anda buka email dari OSS, kemudian login lagi melalui portal OSS, masukkan alamat email dan password yang ditentukan oleh portal melalui balasan email yang telah Anda konfirmasi.

Mengisi Kelengkapan Data

Anda bisa login dengan email dan password tersebut dan lakukan pengisian formulir sesuai dengan data yang Anda miliki. Berikut keterangan usaha yang sedang Anda kembangkan.

Selain surat NIB, melalui portal tersebut Anda akan memperoleh surat Izin Usaha Mikro Kecil beserta dengan lampirannya. Lakukan pengunduhan kemudian cetak ke 3 lembar berupa file PDF (NIB, IUMK dan lampiran) yang diperlukan.

Setelah semua berkas terkumpul dan mendapatkan print out-nya. Silakan Anda tuntaskan tahap memperoleh SKU yang sempat Anda tertunda sebelumnya yaitu pergi ke kelurahan untuk menerbitkan SKU.

Apabila pelaku usaha mikro telah melengkapi persyaratan, maka BLT UMKM akan diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, antara lain:

  1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian atau Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tips melengkapi persyaratan Bantuan UMKM dari proses dikumpulkan hingga didaftarkan ke pihak berwenang hanya membutuhkan kurang dari 24 jam sampai tuntas.

Hal yang perlu Anda antisipasi adalah proses antrian panjang di kelurahan, sedangkan kendala lainnya bisa diatur sedemikian rupa sesuai kebutuhan. Dengan catatan Anda harus memiliki jaringan internet yang baik. server oss.go.id pun tidak sibuk mengingat banyak akses menuju ke sana. (Dewi/Djavatoday)

Deretan Kota dengan Biaya Hidup Murah, Cocok untuk Calon Mahasiswa yang Ingin Merantau!

Biaya hidup murah menjadi pertimbangan para calon mahasiswa sebelum memutuskan akan merantau ke kota mana. Terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana atau tidak...

Tips Aman Belanja di Marketplace Agar Terhindar dari Penipuan

Belanja di Marketplace adalah kegiatan membeli barang atau jasa melalui platform online yang mempertemukan penjual dan pembeli di satu tempat digital. Marketplace menyediakan ruang...

Kementerian Baru Era Prabowo, Ini Daftar Menteri yang Menjabat

Kementerian baru era Prabowo cukup banyak dan beragam. Seperti yang kita tahu, Indonesia baru saja melangsungkan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024 -2029....

Panduan Klaim Asuransi Mobil: Langkah-langkah yang Harus Anda Ketahui

Klaim asuransi mobil adalah permohonan resmi yang diajukan pemilik polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan atau kehilangan mobil yang tercakup dalam...

Terbaru