Kamis, Februari 6, 2025

Polres Tasikmalaya Ungkap Lima Kasus Rudapaksa di Awal Tahun 2025

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya membuka awal tahun 2025 dengan pengungkapan lima kasus rudapaksa yang terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Kasus-kasus ini berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2025 dan melibatkan korban anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025), menyampaikan kasus-kasus tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Cikalong, Taraju, Culamega, Sodonghilir, dan Bojongasih.

“Totalnya ada delapan korban dalam lima kasus rudapaksa yang kami ungkap, dua di antaranya adalah anak laki-laki, sisanya perempuan,” ungkap AKP Ridwan.

Pertama di Kecamatan Cikalon. Seorang tersangka berinisial SP (45) ditetapkan sebagai pelaku kasus kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

Kedua di Kecamatan Taraju. Kasus berikutnya melibatkan pelaku berinisial I (59) yang merupakan kakek tiri korban. Pelaku melakukan rudapaksa terhadap cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Ketiga di Kecamatan Culamega. Seorang pengurus lembaga keagamaan berinisial W (45) ditangkap atas tindakan rudapaksa terhadap tiga anak perempuan yang merupakan peserta didiknya.

Keempat di Kecamatan Sodonghilir. Pelaku berinisial T (56), seorang pengusaha kayu, melakukan aksi bejat terhadap balita berusia 5 tahun.

Kelima di Kecamatan Bojongasih. Kasus terakhir melibatkan tersangka DR (24), seorang pemuda yang merudapaksa pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Modus para pelaku beragam, mulai dari bujuk rayu, tipu muslihat, hingga pemberian uang atau hadiah untuk membungkam korban. “Beberapa pelaku memberikan iming-iming agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelas AKP Ridwan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka kasus rudapaksa dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus-kasus seperti ini dapat dicegah dan ditangani dengan cepat,” tutupnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Polres Tasikmalaya Kembali Sidak 2 Lokasi Pertambangan, Ini Hasilnya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Sebagai upaya tindak lanjut dari surat telegram Kapolda Jabar dan surat perintah Kapolres Tasikmalaya, sejumlah personel Polres Tasikmalaya melakukan sidak ke...

Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Pesisir Tasikmalaya

Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Tim gabungan TNI/Polri, Satpol-PP, dan Pemkab Tasikmalaya menggerebek tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, saat...

Kebakaran Mobil Pengangkut Tabung LPG di Tasikmalaya, Sopir dan Penumpang Selamat

Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Sebuah mobil bak pengangkut puluhan tabung LPG terbakar di Jalan Raya Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin (27/1/2025). Insiden ini menghanguskan...

Reuni Akbar Habarda ke-31, Momentum Silaturahmi dan Kontribusi untuk Pondok Pesantren Barkatul Huda Tasikmalaya

Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pondok Pesantren Barkatul Huda, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, sukses menggelar Reuni Akbar ke-31 Himpunan Alumni Barkatul Huda (Habarda) pada Senin-Selasa (27-28 Januari 2025)....

Terbaru