Jumat, Januari 17, 2025

Polres Tasikmalaya Ungkap Lima Kasus Rudapaksa di Awal Tahun 2025

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya membuka awal tahun 2025 dengan pengungkapan lima kasus rudapaksa yang terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Kasus-kasus ini berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2025 dan melibatkan korban anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025), menyampaikan kasus-kasus tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Cikalong, Taraju, Culamega, Sodonghilir, dan Bojongasih.

“Totalnya ada delapan korban dalam lima kasus rudapaksa yang kami ungkap, dua di antaranya adalah anak laki-laki, sisanya perempuan,” ungkap AKP Ridwan.

Pertama di Kecamatan Cikalon. Seorang tersangka berinisial SP (45) ditetapkan sebagai pelaku kasus kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

Kedua di Kecamatan Taraju. Kasus berikutnya melibatkan pelaku berinisial I (59) yang merupakan kakek tiri korban. Pelaku melakukan rudapaksa terhadap cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Ketiga di Kecamatan Culamega. Seorang pengurus lembaga keagamaan berinisial W (45) ditangkap atas tindakan rudapaksa terhadap tiga anak perempuan yang merupakan peserta didiknya.

Keempat di Kecamatan Sodonghilir. Pelaku berinisial T (56), seorang pengusaha kayu, melakukan aksi bejat terhadap balita berusia 5 tahun.

Kelima di Kecamatan Bojongasih. Kasus terakhir melibatkan tersangka DR (24), seorang pemuda yang merudapaksa pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Modus para pelaku beragam, mulai dari bujuk rayu, tipu muslihat, hingga pemberian uang atau hadiah untuk membungkam korban. “Beberapa pelaku memberikan iming-iming agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelas AKP Ridwan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka kasus rudapaksa dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus-kasus seperti ini dapat dicegah dan ditangani dengan cepat,” tutupnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

KPAID dan KMRT Dampingi Kasus Asusila Balita di Sodonghilir Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Dugaan kasus asusila terhadap balita di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mencuri perhatian publik. Rabu (15/1/2025), keluarga korban yang didampingi...

Cerita Hilangnya Nayla Salsabila Gadis Asal Tasikmalaya yang Berakhir Bahagia

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kisah hilangnya Nayla Salsabila, seorang gadis berusia 16 tahun asal Kampung Cidua, Desa Kaputihan, Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya berujung...

Pelaku Pencabulan Anak di Tasikmalaya Ditangkap

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial US (44...

Hilang Empat Hari, Nayla Salsabila Ditemukan di Brebes oleh Polres Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Setelah empat hari menghilang, Nayla Salsabila (16), gadis asal Kampung Cidua, Desa Kaputihan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya ditemukan pada Jumat...

Terbaru