Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Sebagai upaya tindak lanjut dari surat telegram Kapolda Jabar dan surat perintah Kapolres Tasikmalaya, sejumlah personel Polres Tasikmalaya melakukan sidak ke dua lokasi pertambangan pasir di Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta memimpin langsung sidak kedua dengan melibatkan banyak unsur baik dari satuan Intelkam, Reskrim maupun Identifikasi.
“Hari ini kami melakukan sidak ke dua perusahaan pertambangan pasir yang berada di kaki Gunung Galunggung yakni CV Fikri Putra dan CV Putra Dozer Jaya,” ujar AKP Ridwan Budiarta, Senin (3/2/2025).
Dari hasil sidak tersebut diketahui keduanya memiliki izin yang masih berlaku. CV Putra Dozer Jaya memiliki 25 orang pekerja yang menggarap lahan sekitar 7,57 hektare.
“Perusahaan pertambangan ini masih memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sampai 28 Juni 2029. Dan memiliki 3 unit alat berat untuk operasionalnya,”ujarnya.
Sedangkan CV Fikri Putra yang memiliki izin usaha sampai 16 April 2029, mempekerjakan 15 orang dan mempunyai 2 unit alat berat untuk menggarap lahan pertambangan seluas 9 hektare.
“Meskipun kedua perusahaan pertambangan tersebut memiliki izin lengkap, namun kami tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legalitas dokumen. Upaya lainnya kita juga akan memanggil sejumlah pihak guna klarifikasi”tegasnya.
Sidak ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tasikmalaya dalam upaya menertibkan kegiatan pertambangan pasir.
“Kami hanya ingin memastikan bahwasanya pertambangan pasir di wilayah ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan sekitar,” pungkas Ridwan. (Ayu/CN/Djavatoday)