Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan kawanan pencuri ternak di Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Dua pelaku berinisial B dan A ditangkap setelah domba hasil curiannya jatuh dari mobil usai melakukan aksinya. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial A dan R masih buron.
Aksi pencurian ternak itu terungkap ketika warga yang sedang ronda malam curiga asa seekor domba yang jatuh di jalan. Kemudian terlihat ada dua orang yang sedang menggiringnya memakai sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 ekor domba jantan, satu golok dan sepeda motor matic.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan awal pengungkapan kasus pencurian hewan ternak berkat informasi warga. Ketika itu warga melihat dan mencurigai mobil yang terbuka melintas dan ada hewan ternak atau domba yang jatuh.
“Kemudian warga melaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, dan berhasil melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pelaku B alias K dan A alias B, bersama barang bukti tiga ekor domba dan barang bukti lainnya,” ungkap Ridwan.
Modus pelaku, berawal mencari target sasaran ternak yang akan dicuri. Kemudian melakukan aksi pencurian dengan memarkirkan mobil berjarak 100 meter dari kandang. Domba lalu ditarik dan dimasukan ke dalam bagasi mobil.
Namun ketika mobil melaju belum jauh, pintu bagasi mobil terbuka sehingga tiga ekor domba tersebut jatuh keluar. Mobil sempat berhenti, saat itu, terlihat oleh warga. Sehingga para tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan tiga ekor domba tersebut.
Para pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)