INFO GRAFIS, DJAVATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemberlakukan kebijakan PPKM tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 76.KS.13/Hukham, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 72/KS.13/Hukham.
Untuk pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Kabupaten Ciamis dijelaskan pada Instruksi Bupati Ciamis nomor 441.02/1-Hukham/2021.
Adapun pembatasan yang diberlakukan pada PPKM tersebut diantaranya;
- Mempedomani/melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
- Pengurus dan pengelola tempat ibadah mengatur jumlah jema’ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50%dari kapasitas tempat ibadah.
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring/Online.
- Kepala SKPD /Instansi /Lembaga / Badan /Organisasi /Swasta serta Pelaku Usaha wajib;
a. mengatur jam kerja pegawai di lingkungan perkantoran dengan menerapkan Work From Office sebesar 25%dan Work From Home sebesar 75%.
b. Khsusu pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB
c. Khusus kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
d. khusu pelaku usaha restoran/cafe/PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.WIB.
e. Khusu pasar tradisional/ pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%, dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB
f. khusu pelaku usaha sektor wisata dan hiburan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. - Pengelola/pemilik/pengendara moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang.
- Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat/warga/pengunjung lingkup kewenangan secara ketat dan konsisten serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungan sesuai dengan kewenangan.
Penulis: Arifin AT
Info Grafis: Ade/Humas Ciamis