Kamis, November 21, 2024

Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak, Segera Lapor Sebelum Kena Sanksi Denda!

Surat Pemberitahuan Tahunan atau biasa dikenal dengan SPT ini merupakan instrumen yang digunakan wajib pajak dalam melaporkan kekayaannya. Hal tersebut sudah berlaku mulai dari tanggal awal januari 2023. Pelaporan SPT ini diperuntukan bagi wajib pajak yang mempunyai NPWP aktif dan  telah memiliki penghasilan.

“Sebenarnya SPT itu kepanjangan dari Surat Pemberitahuan ini adalah sarana atau media yang digunakan wajib pajak yang ber-NPWP untuk melaporkan objek pajaknya,” ujar Risda Ayu Lestari selaku pegawai pajak 

“Untuk SPT itu harus dilaporkan oleh semua wajib pajak yang NPWP-nya aktif,” tambahnya.

Fungsi SPT sendiri sudah jelas untuk wadah wajib pajak untuk melaporkan kekayaan wajib pajak untuk memberikan kontribusi kepada negara sesuai dengan undang-undang. Kemudian para fiksus akan mengevaluasi dan membenarkan data dari wajib pajak tersebut.

“Seperti definisinya fungsi SPT sendiri merupakan sarana kepatuhan wajib pajak dan kita sebagai fiksus bertugas untuk melihat apakah kepatuhan tersebut dilaksanakan atau tidak,” ungkap Risda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas waktu untuk pelaporan SPT setiap tahunnya 3 bulan setelah tahun yang akan dilaporkan. Namun untuk wajib pajak badan ada keringan yakni untuk batas akhirnya sampai dengan akhir bulan April.

Apakah yang terjadi jika tidak Lapor Surat Pemberitahuan Tahun SPT?

Pelaporan SPT sudah jelas diperuntukan bagi semua wajib pajak yang memiliki NPWP aktif dan mempunyai penghasilan. Oleh karena itu, tentunya akan sanksi jika tidak atau ada keterlambatan dalam hal melaporkan SPT.

“Untuk pelaporan SPT itukan sudah jelas untuk wajib pajak yang ber-NPWP aktif, jadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT. Maka akan ada sanksi administrasi yang akan diikuti,” tegas Risda

“Sesuai dengan undang-undang bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan didenda sebesar Rp. 100.000,- sedangkan untuk badan akan didenda sebesar Rp. 1.000.000,-. Yang akan ditagih melalui surat tagihan pajak (STP),” tambah Risda.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan dan fasilitas untuk wajib pajak dalam melaporkan SPT. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melakukan pelaporan SPT.

“Sebenarnya kendala menurut saya tidak ada karena kami sudah berusaha menfasilitasi untuk pelaporan SPT mulai dari datang langsung ke kantor pajak dan juga bisa lewat online,” pungkas Risda.

“Paling kendalanya adalah ada pada kepatuhan dari wajib pajak itu sendiri yang rendahnya kesadaran untuk melaporkan SPT dan menganggap hal tersebut tidak penting,” Timpal Risda.

Tips Aman Belanja di Marketplace Agar Terhindar dari Penipuan

Belanja di Marketplace adalah kegiatan membeli barang atau jasa melalui platform online yang mempertemukan penjual dan pembeli di satu tempat digital. Marketplace menyediakan ruang...

Panduan Klaim Asuransi Mobil: Langkah-langkah yang Harus Anda Ketahui

Klaim asuransi mobil adalah permohonan resmi yang diajukan pemilik polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan atau kehilangan mobil yang tercakup dalam...

4 Cara Mengatasi Jenuh Kerja, Istirahatkan Diri Sejenak!

Cara mengatasi jenuh kerja memang paling dibutuhkan bagi semua pekerja yang bekerja di bawah tekanan tinggi. Bahkan sesuka apapun kamu dengan pekerjaanmu saat ini,...

Asuransi Jiwa vs. Asuransi Kesehatan: Mana yang Harus Anda Pilih?

Dalam dunia yang penuh ketidakpastian, asuransi telah menjadi bagian penting dari perencanaan keuangan pribadi. Namun, banyak orang merasa bingung ketika harus memilih antara asuransi...

Terbaru