Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sekolah dari dua desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sementara tidak melaksanakan tatap muka. Lantaran di wilayah tersebut masuk zona merah dan oranye Covid-19, hal ini sesuai surat edaran Bupati Ciamis.
Kepala Dinas Pendidikan Asep Saeful Rahmat membenarkan hal tersebut. Menurut Asep, pada umumnya jenjang pendidikan dari SD, SMP maupun SMA saat ini melaksanakan sekolah tatap muka.
Namun ada beberapa diantaranya tidak bisa melaksanakannya, lantaran sesuai zonasi bagi yang zona merah dan oranye tidak dibolehkan melangsungkan tatap muka.
“Memang ada beberapa desa yang zonanya merah dan oranye sehingga sekolah belum melaksanakan tatap muka, siswa belajar daring. Sekolah yang boleh tatap muka itu berdasarkan edaran Bupati harus zona kuning dan hijau,” ujar Asep saat ditemui di Aula Setda Ciamis, Senin (24/5/2021).
Kali ini dalam pelaksanaan belajar di sekolah boleh dilakukan oleh seluruh tingkatan dari mulai kelas 1 SD, SMP hingga SMA kecuali kelas 9 SMP. Setiap mata pelajaran dilaksanakan selama 4 jam tidak ada jam istirahat.
“Tidak melaksanakan ekstrakulikuler. Sekolah juga melakukan pengaturan masuk dan pulang agar siswa tidak berkerumun,” ungkapnya.
Komite sekolah, masyarakat dan pihak lainnya pun harus turut serta dalam mengawasi pelaksanaan sekolah tatap muka di Ciamis. Sehingga bisa berjalan aman dan lancar.
Pihak sekolah pun secara berkala wajib mengecek kelayakan alat protokol kesehatan. Terutama sarana tempat cuci tangan, cek suhu dan tata letak ruang belajar sesuai jarak.
Dalam pelaksanaan belajar di sekolah pun harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 baik desa, kecamatan maupun Kabupaten . Ketika ada siswa atau guru yang bergejala agar segera lapor kepada tenaga medis untuk melakukan penanganan. (Ayu/CN/Djavatoday)