Berita Pangandaran (Djavatoday.com) – Wisatawan yang akan berlibur ke Pangandaran, Jawa Barat, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Bahkan salah satu poinnya menghimbau wisatawan Pantai Pangandaran untuk memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen.
“Benar ada surat edaran itu. Intinya kami menyarankan agar pengunjung memperlihatkan hasil tes rapid antigen,” ujarnya.
Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Antisipasinya setiap hari sampai tanggal 4 Januari 2021 kami akan melakukan rapid tes secara acak kepada pengunjung Pantai Pangandaran,” kata Jeje.
Meskipun demikian, kebijakan surat edaran tersebut berpengaruh pada anjloknya pesanan hotel dan penginapan.
“Awalnya bookingan hotel untuk libur Nataru mengalami kenaikan sampai 70 persen. Namun menjelang akhir Desember anjlok dengan dibatalkannya pesanan hotel menyusul adanya surat edaran tersebut,” ujar Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana.
Meski begitu Agus menuturkan masih menyimpan harapan adanya peningkatan pengunjung. Pasalnya surat edaran Bupati Pangandaran hanya menyarankan wisatawan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen.
“Tidak mewajibkan sih, makanya kami masih berharap adanya lonjakan pengunjung yang booking hotel,” imbuhnya.
Sehubungan liburan Nataru masih dalam pandemi, Agus berharap pengelola hotel membatasi kunjungan warga lokal. Dengan tidak mengadakan pentas musik maupun pesta kembang api.
“Untuk mencegah timbulnya kerumunan sebaiknya kegiatan yang mengundang kerumunan ditiadakan dulu. Sehingga potensi kerumunan dan kemacetan di tempat objek wisata bisa diminimalisir,” pungkasnya. (AY/CN/Djavatoday)