Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sejumlah warga Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, geruduk kantor Desa Cimaragas, Kamis (17/11/2022). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan atas dampak kerusakan fasilitas umum akibat pekerjaan galian pipa.
Menurut informasi, pengerjaan proyek pipa perusahaan BUMN itu secara sepihak dan tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dengan warga.
Ari, warga Cimaragas yang turut geruduk kantor desa mengatakan, pengerjaan galian pipa itu merugikan warga. Banyak fasilitas milik masyarakat yang rusak dan tidak ada penggantian.
“Pekerjaannya hanya bikin masyarakat sengsara. Banyak fasilitas warga yang rusak dan tidak ada penggantian,” ujar Ari usai audensi bersama pihak desa dan pihak Pertamina.
Warga meminta tanggung jawab pemerintah hak perusahaan atas dampak proyek pemasangan pipa tersebut.
Aep, warga lainnya menyebut, proyek tersebut tidak hanya merusak fasilitas umum namun juga menghambat aktivitas warga.
“Jalan rusak, aliran air terganggu dan aktivitas masyarakat juga terhambat. Kalau hujan ada potensi kecelakaan, karena jalan licin akibat tanah galian,” terangnya.
Selain itu, proyek tersebut juga hingga masuk ke area sekolah SMPN 1 Cimaragas. Sehingga aktivitas anak-anak sekolah pun menjadi terganggu.
Sementara itu, Dedi, Perwakilan dari Pertamina sekaligus pengawas proyek galian pipa, membenarkan keluhan warga Cimaragas tersebut.
“Harusnya sesuai kontrak itukan setelah penanaman pipa akan dilakukan restatmen manual. Memang belum melakukan restatmen atau perbaikan fasilitas yang terdampaknya,” kata Dedi.
Adapun keluhan masyarakat seperti saluran drainase dan tembok penahan tebing. Namun setelah galian tersebut dikerjakan belum diperbaiki lagi. Bahkan, proyek galian pipa tersebut seharusnya rampung tahun 2021 lalu dari awal pekerjaan tahun 2018.
“Pekerjaan ini dari Desember 2018 sampai 2021 memang sudah tenggang waktu,” kata Dedi.
Menurutnya, proyek galian pipa tersebut akan tetap tetap berjalan sampai selesai. Namun pihaknya berjanji akan memperbaiki fasilitas umum warga yang rusak sesuai kesepakatan hasil audien dalam waktu 7 hari. (Ibay/CN/Djavatoday)