Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah pusat siap memulai vaksinasi booster Covid-19 yang akan berlangsung mulai 12 Januari 2022. Namun, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini. Pasalnya belum memenuhi syarat dari Kementerian Kesehatan.
Kadis Kesehatan Ciamis Yoyo mengatakan agar dapat melakukan vaksin booster ini, ada persyaratan dari Kemkes yang harus terpenuhi. Yakni capaian vaksinasi untuk dosis 1 dan dosis 2.
Hanya daerah dengan dosis 1 mencapai 70 persen dan dosis 2 mencapai 60 persen yang bisa melakukan vaksinasi booster Covid-19. Sedangkan untuk Kabupaten Ciamis, tinggal vaksinasi dosis 2 yang belum capai target yakni baru 44 persen. Itu artinya Ciamis perlu melakukan vaksinasi dosis 2 sebanyak 16 persen lagi.
“Jadi saat ini Kabupaten Ciamis belum melaksanakan vaksin booster. Untuk pelaksanaanya sendiri, itu mulai 12 Januari 2022. Kita harus menunggu sampai vaksinasi dosis 2 mencapai 60 persen,” ungkapnya.
Yoyo menuturkan untuk dosis 2 ini bukan karena masyarakat tak mengikut vaksinasi. Tapi Ciamis baru melakukan mengelar gebyar vaksin pada September 2020 lalu. Bahkan sempat juga terkendala ketersediaan vaksin yang terbatas.
Untuk itu pada awal tahun 2022 ini, Pemkab Ciamis akan gencar melakukan vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Saat ini Ciamis telah masuk dalam PPKM level 1. Hal ini berkat dukungan dari masyarakat yang mau melaksanakan vaksiansi Covid-19 dosis 2.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Jadi kemungkinan untuk dosis 2 bisa segera terpenuhi dan dapat melaksanakan vaksin booster Covid-19,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)