DJAVATODAY.COM, CIAMIS – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan penjelasan usulan terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) tahun anggaran 2019-2024 kepada DPRD.
Penyampaian penjelasan RPJMD tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (8/2). Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda Ciamis, Anggota DPRD Ciamis, dan SKPD terkait.
Dalam penjelasannya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, Pelaksanaan perubahan RPJMD berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal tersebut menerangkan bahwa RPJMD dapat diubah apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Selain itu juga penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Memasuki akhir tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024, telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Hasil evaluasi tersebut memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD, karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) UU nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.
Perubahan RPJMD 2019-2024 dikarenakan Pandemi Covid-19
Herdiat mengungkapkan, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar. Perubahan tersebut mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional,.
“Hal yang mendasari perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 dikarenakan kejadian luar biasa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional,”ungkapnya.
Menurutnya, Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor. Salah satunya berimbas pada menurunnya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat yang berimplikasi terhadap menurunnya laju pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, bertambahnya jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan. Di wilayah pemerintahan pun terdampak, daiantanya adanya kebijakan refocusing anggaran yang menghambat pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020.
Proses Perubahan RPJMD
Bupati Ciamsi ini pun menguraikan, saat ini penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 telah memasuki tahapan penyusunan rancangan awal. Dalam prosesnya perubahan RPJMD bisa dilakukan kepala daerah dengan mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD. Selanjutnya dilakukan pembahasan dan memperoleh kesepakatan atau persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD. Langkah selanjutnya dijadikan dasar untuk bahan evaluasi yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 diharapkan menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki mempertegas dan mempertajam kembali tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan daerah. Selain itu juga mengoptimalkan program-program pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Ciamis serta dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” harap Herdiat.
Pada rapat paripurna tersebut keseluruhan Fraksi di DPRD menyetujui usulan yang disampaikan pemerintah Kabupaten Ciamis. Selanjutnya usulan perubahan RPJMD tersebut akan dilakukan pembahasan oleh Pansus DPRD Ciamis.*Arifin AT/Djavatoday