Kamis, Desember 12, 2024

UMK Ciamis Tahun 2025 Telah Ditetapkan, Naik 6,5 Persen

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis (DPK) melakukan rapat pleno UMK Tahun 2025 untuk Kabupaten Ciamis.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Kamis (12/12/2024) ini juga turut hadir dari perwakilan perusahaan (Apindo) dan buruh (SPSI) Ciamis.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Rudi mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis saat ini telah selesai melaksanakan rapat pleno.

Rapat pleno tersebut, kata dia, untuk menentukan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Ciamis tahun 2025.

Penetapan UMK ini sesuai Kemenaker nomor 16 tahun 2024. Yakni kenaikan upah minimum tahun 2025 itu sudah pemerintah pusat tetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

“Jadi untuk penetapannya itu memang sudah Pemerintah Pusat hitung. Kita tinggal menetapkan dalam pleno saja. Alhmdulilah perwakilan buruh dari SPSI maupun dari pengusaha atau Apindo Ciamis telah setuju,” katanya.

Menurutnya, hasil pleno ini nantinya akan pihaknya usulkan dan rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk di tetapkan oleh Gubernur nantinya.

“Pada tanggal 18 Desember 2024 harus segera Gubernur tetapkan, sehingga kami akan segera menyampaikan hasil pleno ini kepada Pemprov Jabar,” tuturnya.

Rudi menyebut, adapun besaran nilai UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.089.464. Sedangkan UMK tahun 2025 itu menjadi Rp 2.225.279 sehingga ada kenaikan Rp 135.815 untuk UMK Kabupaten Ciamis.

“Angka tersebut masih diatas UMP Provinsi Jawa Barat. Karena kalau perhitungan masih dibawah UMP Provinsi kita harus mengikuti upah minimum provinsi,” ucapnya.

Rudi menjelaskan, untuk perusahaan per tanggal 1 Januari 2025 itu harus wajib mengikuti UMK yang telah Gubernur tetapkan. Kalau perusahaan yang tidak mengikuti, nanti akan ada sanksinya.

“Terkait sanksi mungkin nanti ada sanksinya, yang penting kita pengawasan dan sosialisasi kepada pengusaha untuk menggunakan UMK ini di perusahaannya masing-masing,” jelasnya.

“Karena ini sudah ada persetujuan bersama antara pemerintah, buruh dan perusahaan,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

Liburan Akhir Tahun, Ini 5 Destinasi Wisata Olahraga Seru di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kabupaten Ciamis mungkin tidak seterkenal daerah wisata lainnya, tetapi kabupaten ini menyimpan banyak destinasi menarik, khususnya bagi Anda yang gemar berolahraga....

Kenaikan UMK Ciamis 2025 Sebesar 6,5 Persen, Ini Respons Pengusaha

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun...

Rumah Warga di Ciamis Tertimpa Pohon Rambutan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah pohon rambutan Aceh tumbang dan menimpa rumah milik Kardia di Dusun Cibenda, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat....

Dishub Ciamis Pastikan Pengamanan Jalur Selatan Ciamis Ditingkatkan Jelang Libur Nataru

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jalur Nasional di Kabupaten Ciamis diperkirakan akan dipadati kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, terutama oleh wisatawan menuju...

Terbaru