Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis dan Dewan Pengupahan Kabupaten saat ini masih menunggu rekomendasi dari Provinsi terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023.
“Memang belum kami bahas, dewan pengupahan Ciamis saat ini masih menunggu rekomendasi dari provinsi,” ujar Ketua Apindo Ciamis Ekky Bratakusumah, Sabtu (5/11/2022).
Meski demikian, Apindo mengaku sudah mempersiapkan diri. Menurutnya, secara prinsip untuk formulasi UMK 2023 Ciamis tetap memakai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun Apindo pun masih harus menunggu survei dari pusat, formulaisinya menggunakan inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi.
“Kami prediksi kayaknya ada kenaikan tapi tidak signifikan,” kata Ekky.
Menurut Ekky apabila UMK ketentuannya berdasarkan inflasi maka jelas ada kenaikan cukup tinggi. Hal tersebut karena pengaruh kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Berbeda dengan laju pertumbuhan ekonomi yang kondisinya cenderung lambat setelah pandemi Covid-19.
“Kalau pakai inflasi jelas tinggi karena pengaruh kenaikan BBM,” ungkapnya.
Apindo pun berharap kenaikan UMK 2023 Ciamis tidak terlalu tinggi. Mengingat inflasi akibat kenaikan BBM cukup tinggi sedangkan kondisi ekonomi perusahaan belum pulih 100 persen.
“Kenaikan paling sekitar 6 persen. Jangan terlalu tinggi karena situas dan pertumbuhan ekonomi kita lambat. Namun untuk pastinya kami masih menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi untuk selanjutnya dibahas di dewan pengupahan kabupaten,” pungkasnya.
Diketahui UMK Ciamis tahun 2022 adalah Rp 1.897.867. sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.880.654. UMK Ciamis mengalami kenaikan Rp 17.212 dari tahun 2021. (Ayu/CN/Djavatoday)