Djavatoday.com, Ciamis – Melalui Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diharapkan membawa dampak positif. Terutama untuk perubahan ke arah yang lebih baik bagi kondisi perekonomian dan pembangunan di daerah.
Demikian, hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 yang digelar Kementerian Keuangan RI di Aula Sekretariat Kabupaten Ciamis, Rabu (24/3/2022).
“Kami berharap dengan adanya UU HKPD yang bersifat fundamental ini mampu menciptakan babak baru desentralisasi fiskal daerah. Diantaranya melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sehingga diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat yang lebih maju, makmur, adil dan merata,” ucapnya.
Menurut Herdiat sosialisasi UU HKPD memiliki makna strategis dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Selain itu juga meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah yang berkelanjutan.
“Sosialisasi undang undang ini menjadi momentum untuk membangun pondasi baru desentralisasi fiskal. Dimana sebelumnya didasarkan pada UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” paparnya.
Bupati Ciamis ini pun mengharapkan, undang-undang HKPD dapat menguatkan sistem perpajakan daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah.
“Semoga undang undang HKPD mampu meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Juga mendorong harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan fiskal daerah,” harapnya. *ArifinAT/Djavatoday.com