Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satpol PP Ciamis kerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. Tujuannya dalam upaya berantas rokok ilegal. Uniknya sosialisasi tersebut dilakukan melalui pentas seni di Obyek Wisata Situ Wangi, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Kamis (24/8/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asda 2 Setda Ciamis Hendra Suhendra, Perwakilan Bea Cukai Tasikmalaya, Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara, Muspika Kawali dan masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini untuk berantas dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Ciamis. Harapannya masyarakat lebih paham dan mengetahui kerugian dan bahaya rokok ilegal,” ujar Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara.
Uga menjelaskan, peredaran rokok ilegal tentunya telah menimbulkan kerugian penerimaan negara. Termasuk berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi.
“Pada tahun 2023 ini kami telah melakukan tiga kali operasi. Hasilnya sebanyak 80 ribu batang rokok ilegal dari bungkus rokok yang tak ada pita cukai,” jelasnya.
Mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kabupaten Ciamis memberikan kontribusi tahun ini sebesar Rp 9 Miliar. Alokasi dana DBCHT tersebut untuk bidang kesehatan, pendidikan dan sosialisais pemberantasan rokok ilegal oleh Satpol PP Ciamis.
Uga pun menginformasikan kepada masyarakat mengenai 3 cukai yang berlaku di Indonesia. Pertama produk hasil tembakau atau rokok, kedua Etil Alkohol dan ketiga minuman yang mengandung Etil Alkohol.
“Perbedaan rokok ilegal dan yang resmi ada pada pita cukai. Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai serta memiliki harga yang murah. Selain itu rokok ilegal juga tidak mencantumkan keterangan seperti lokasi pabrik rokok dan lainnya,” pungkasnya. (Andra/CN/Djavatoday)