Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Penghapusan tenaga honorer kemungkinan besar untuk ditunda. Hal ini menyusul usulan baru yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini akan memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini sampai Desember 2024.
Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi menjelaskan, berdasarkan pendataan non ASN sebelumnya di Ciamis ada 4.800 tenaga honorer. Namun sebagian ada yang sudah lolos dan dilantik menjadi PPPK.
Terkait dengan penghapusan pada November 2023 kemungkinan ditunda. Semua tenaga honorer masih bisa melaksanakan tugas seperti biasa sesuai dengan kesanggupan dari pemerintah daerah masing-masing. Pemda masih dapat menganggarkan untuk tenaga honorer tahun 2024.
“Memang sesuai yang diamanatkan dalam PP 49 tahun 2018 honorer itu 5 tahun bisa melaksanakan tugas 2018-2023. Tapi ada penegasan dari Kemenpan RB, setelah November 2023 masih dapat melaksanakan tugas,” ungkap Ai.
Para honorer masih dapat melaksanakan tugas, tidak serta Merta dipecat sampai ada kebijakan lebih lanjut sesuai kewenangan di pusat. Untuk itu pihaknya pun meminta kepada para honorer supaya melaksanakan tugas seperti biasa. Kemungkinan peluang untuk menjadi PPPK pun masih ada.
“Ini memang kan isu nasional juga. Karena kalau dihentikan dalam jumlah banyak akan berdampak pada kinerja setiap instansi,” katanya.
Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan penghapusan tenaga honorer pada November tahun 2023 ini batal. Apabila pemberhentian itu dilakukan bakal berdampak pada pelayanan publik dan lainnya. Meski telah dibatalkan, Azwar mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. (Ayu/CN/Djavatoday)

