Jumat, Oktober 4, 2024

Siswi SMP Jadi Korban TPPO, Polres Ciamis Tangkap 2 Tersangka

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang siswi SMP menjadi korban TPPO dengan dijual untuk melayani laki-laki hidung belang.

Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus TPPO. Yakni seorang wanita berinisial SM (20) dan seorang pria berinisial NA (26) yang menjadi pelanggan.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan terungkapnya kasus TPPO itu atas laporan dari orang tua korban. Berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat korban memiliki banyak uang serta sering berbelanja.

Orang tua korban pun langsung menginterogasinya. Korban pun akhirnya mengaku bahwa selama ini uang tersebut dari para laki-laki hidung belang. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 2 orang tersangka.

“Modus operandinya diduga tersangka (SM) merekrut anak korban (SN) untuk menjadi pekerja yang akan melayani laki-laki dengan cara menjanjikan akan mendapatkan uang banyak untuk memenuhi keperluan hidupnya. Kasus ini berhasil diungkap pada 12 Juni 2023,” ujar Kapolres Ciamis.

Kronologisnya, berawal dari korban yang bercerita kepada temannya berinisial OC yang ingin mempunyai uang. Kemudian OC pun mengenalkannya kepada tersangka SM. Selanjutnya SM pun mengajak korban bahwa untuk mendapatkan uang harus bersetubuh dengan laki-laki. Korban pun merasa tertarik.

Tersangka SM berperan menyediakan kamar kosan dan mencari pelanggan melalui aplikasi MeChat. Tarifnya Rp 300 ribu setiap kali berhubungan. Dari uang itu korban mendapat Rp 50 ribu sedangkan tersangka SM mendapat Rp 50 ribu.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau Pasal 506KUHPidana,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Saba Desa, Pj Bupati Ciamis Tebar 40.000 Benih Ikan di Situ Golempang Cisaga

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna beserta jajaran Pemkab Ciamis melaksanakan Saba Desa ke Desa Wangunjaya, Kecamatan Cisaga, Jumat (4/10/2024). Dalam saba desanya...

Dicatut Penipu Minta Transfer Uang, Sejumlah Kades di Jatinagara Ciamis Resah

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, kini geram dan resah. Setelah nama dan foto para kades dicatut oleh...

Asuransi Jiwa Terbaik untuk Keluarga Anda: 5 Pilihan Teratas

Memilih asuransi jiwa terbaik untuk keluarga adalah keputusan penting yang akan berdampak besar pada masa depan finansial Anda. Asuransi jiwa tidak hanya memberikan perlindungan...

Keren! Tim SMAN 1 Kawali Ciamis Raih Medali Emas di Ajang FIKSI 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tim SMAN 1 Kawali yang terdiri dari dua siswa berhasil meraih medali emas dalam Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI)...
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut

Terpopuler

Lainnya