Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang siswi SMP menjadi korban TPPO dengan dijual untuk melayani laki-laki hidung belang.
Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus TPPO. Yakni seorang wanita berinisial SM (20) dan seorang pria berinisial NA (26) yang menjadi pelanggan.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan terungkapnya kasus TPPO itu atas laporan dari orang tua korban. Berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat korban memiliki banyak uang serta sering berbelanja.
Orang tua korban pun langsung menginterogasinya. Korban pun akhirnya mengaku bahwa selama ini uang tersebut dari para laki-laki hidung belang. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 2 orang tersangka.
“Modus operandinya diduga tersangka (SM) merekrut anak korban (SN) untuk menjadi pekerja yang akan melayani laki-laki dengan cara menjanjikan akan mendapatkan uang banyak untuk memenuhi keperluan hidupnya. Kasus ini berhasil diungkap pada 12 Juni 2023,” ujar Kapolres Ciamis.
Kronologisnya, berawal dari korban yang bercerita kepada temannya berinisial OC yang ingin mempunyai uang. Kemudian OC pun mengenalkannya kepada tersangka SM. Selanjutnya SM pun mengajak korban bahwa untuk mendapatkan uang harus bersetubuh dengan laki-laki. Korban pun merasa tertarik.
Tersangka SM berperan menyediakan kamar kosan dan mencari pelanggan melalui aplikasi MeChat. Tarifnya Rp 300 ribu setiap kali berhubungan. Dari uang itu korban mendapat Rp 50 ribu sedangkan tersangka SM mendapat Rp 50 ribu.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau Pasal 506KUHPidana,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)