Jumat, November 22, 2024

Siswi SMP Jadi Korban TPPO, Polres Ciamis Tangkap 2 Tersangka

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang siswi SMP menjadi korban TPPO dengan dijual untuk melayani laki-laki hidung belang.

Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus TPPO. Yakni seorang wanita berinisial SM (20) dan seorang pria berinisial NA (26) yang menjadi pelanggan.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan terungkapnya kasus TPPO itu atas laporan dari orang tua korban. Berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat korban memiliki banyak uang serta sering berbelanja.

Orang tua korban pun langsung menginterogasinya. Korban pun akhirnya mengaku bahwa selama ini uang tersebut dari para laki-laki hidung belang. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 2 orang tersangka.

“Modus operandinya diduga tersangka (SM) merekrut anak korban (SN) untuk menjadi pekerja yang akan melayani laki-laki dengan cara menjanjikan akan mendapatkan uang banyak untuk memenuhi keperluan hidupnya. Kasus ini berhasil diungkap pada 12 Juni 2023,” ujar Kapolres Ciamis.

Kronologisnya, berawal dari korban yang bercerita kepada temannya berinisial OC yang ingin mempunyai uang. Kemudian OC pun mengenalkannya kepada tersangka SM. Selanjutnya SM pun mengajak korban bahwa untuk mendapatkan uang harus bersetubuh dengan laki-laki. Korban pun merasa tertarik.

Tersangka SM berperan menyediakan kamar kosan dan mencari pelanggan melalui aplikasi MeChat. Tarifnya Rp 300 ribu setiap kali berhubungan. Dari uang itu korban mendapat Rp 50 ribu sedangkan tersangka SM mendapat Rp 50 ribu.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau Pasal 506KUHPidana,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Longsor di Rancah Ciamis, Jalan Penghubung Kabupaten Kuningan Terancam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis pada Rabu (20/11/2024) sore mengakibatkan longsor di Desa Sukajadi, RT 011/RW 003, Janggalaharja, Kecamatan...

Gelar Rakor Persiapan Pilkada 2024, Ini Pesan PJ Bupati Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan Pilkada serentak tahun 2024. Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya memimpin rapat koordinasi tersebut...

Damkar POS WMK Rancah Bersihkan Jalan Licin di Situmandala Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Akibat hujan deras yang melanda wilayah Situmandala pada Rabu malam (20/11/2024), material tanah dari saluran air terbawa arus hingga menutupi badan...

Warga Kertahayu Ciamis Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Kolam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Nanang Kurniawan (45), warga Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, ditemukan tak bernyawa mengambang di kolam ikan, Kamis (21/11/2024). Pos...

Terbaru