Senin, November 25, 2024

Simak! Imbauan Penggunaan Sepeda Listrik dari Dishub Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengeluarkan edaran imbauan terkait penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sekadar informasi, saat ini penggunaan sepeda listrik di sejumlah daerah sudah menjamur, termasuk Ciamis. Seperti dipakai oleh anak-anak untuk pergi ke sekolah.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan berdasarkan Permenhub 46 tahun 2020, sepeda listrik hanya dapat digunakan di wilayah operasi atau lajur tertentu.

Dalam aturan itu, ada beberapa jenis kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik. Yakni skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, sepeda roda satu dan otopet.

“Menurut aturan itu, intinya sepeda listrik dan sejenisnya tidak boleh dipakai di jalan raya,” ujar Dadang, Minggu (13/8/2023).

Dadang menjelaskan, siapa saja yang menggunakannya harus memenuhi sejumlah ketentuan. Mulai dari memakai helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Pengguna sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang memiliki tempat duduk penumpang.

“Penggunanya tidak boleh memodifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan,” katanya.

Pemakai sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan di jalan.

“Berikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak akan dari pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi,” jelasnya.

Selain ada batasan usia, namun bagi yang masih berusia 12-15 tahun harus ada pendamping orang dewasa ketika memakai sepeda listrik itu. Sepeda listrik hanya dapat dipakai di lajur khusus seperti lajur sepeda, lajur yang disediakan khusus untuk sepeda listrik.

“Bisa juga dipakai di wilayah permukiman, saat Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum masal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Di kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” ucap Dadang.

Dadang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Apabila tidak ada lajur khusus, bisa memakai trotoar dengan kapasitas memadai tapi harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.(Ayu/CN/Djavatoday)

Doel Sumbang Meriahkan Penutupan Kampanye Paslon Tunggal Pilbup Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis nomor urut 2, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, menutup masa kampanye Pilbup...

Dinas Pendidikan Ciamis Borong 8 Penghargaan di Rakor Evaluasi Pendidikan 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mencatat prestasi gemilang dengan meraih delapan penghargaan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Refleksi Implementasi Peningkatan Mutu...

FjG Ciamis Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilkada 2024 dan Berbagi 350 Paket Nasi Box

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Forum Jurnalis Galuh (FJG) Ciamis melaksanakan kegiatan bakti sosial yakni membagikan 350 Nasi Kotak kepada masyarakat yang ada disekitaran Kota Ciamis,...

PKH Ciamis Terima Bantuan 5 Unit Si Puma dari YBM UP3 Tasikmalaya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PKH Ciamis bersama Dinas Sosial Ciamis menerima 5 unit Si Puma dari YBM UP3 PLN Tasikmalaya bersama Srikandi PLN Tasikmalaya. Si Puma...

Terbaru