Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang natal dan tahun baru 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran narkoba. Tiga orang pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diringkus atas laporan dari masyarakat.
Polisi menyita sebanyak 25,68 gram sabu-sabu dari tersangka AA. Kemudian dari pelaku MAS, polisi mengamankan 12,77 gram ganja kering. Sedangkan dari IS, polisi menemukan 1.000 obat sediaan farmasi jenis hexymer dan obat lainnya.
“Dalam beberapa Minggu ini kami berhasil mengungkap peredaran narkoba berupa ganja, sabu dan juga obat terlarang. Kami amankan 3 orang pelaku dan saat ini dalam pengembangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Ciamis Iptu Budhi.
Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkoba di Ciamis terbilang unik guna mengelabui petugas. Seperti tersangka AA yang menimbun sabu-sabu di dalam tanah. Selanjutnya tersangka mengirim lokasi maps tempat barang haram itu di simpan kepada pemesan atau pembeli.
“Diedarkan dengan cara ditempel. Ditimbun di tanah dan ditempel di beberapa tempat. Melalui online lalu dikasih maps oleh pelaku,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tersangka pun mengemas sabu-sabu yang ditimbun tersebut ke dalam bekas kemasan kopi dan juga bumbu mi instan. Polisi pun menemukan sabu-sabu dalam paket besar dan kecil saat menggeledah rumah tersangka AA warga Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan menjelang tahun baru 2024.
Ada pun para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. AA dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MAS dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan untuk IS dipersangkakan Pasal 138 ayat 3 dan ayat 3 dengan ancaman penjara 5 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)