Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satlantas Polres Ciamis Polda Jabar melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot bising atau brong kendaraan bermotor. Salah satunya di daerah Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan intinya sosialisasi ini tentang tertib berlalu lintas. Salah satunya mengenai larangan penggunaan knalpot bising. Baik untuk mobil maupun sepeda motor.
“Ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” ujar Bowo.
Bowo pun menyebut selain sosialisasi penggunaan knalpot sesuai standar, pihaknya pun memberikan edukasi lalu lintas. Mulai dari safety riding hingga pemahaman etika berkendara dan rambu lalu lintas.
“Tujuan pendidikan lalu lintas ini supaya masyarakat tertib dan patuh berlalu lintas. Sehingga meminimalisir hingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Agar wilayah hukum Polres Ciamis tercipta Kamseltibcar Lantas,” ungkapnya.
Selain itu, pada personel unit Kamsel juga menyampaikan edukasi mengenai protokol kesehatan. Mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. Protokol kesehatan adalah upaya wajib supaya terhindar dari paparan virus corona.
“Kami juga melakukan bagi-bagi masker untuk masyarakat. Itu kami lakukan supaya masyarakat sadar akan pentingnya masker guna mencegah penularan virus corona. Semoga masyarakat bisa selalu mentaati protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)