Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satlantas Polres Ciamis bakal segera menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada awal tahun 2023. Pada bulan ini, Satlantas masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Penerapan tilang elektronik masih dalam tahap sosialisasi. Kami sudah lakukan sejak sebulan kemarin sampai saat ini,” ujar AKP Asep Iman Hermawan, Kasat Lantas Polres Ciamis, Rabu (30/11/2022).
Asep menyebut penerapan tilang elektronik tersebut rencananya akan berlaku mulai Januari 2023.
“Rencananya apabila tidak ada perubahan, kami akan melaunching pada Januari 2023,” jelasnya.
Asep menjelaskan, berbeda dengan kota besar, penerapan tilang elektronik di Ciamis dilakukan secara mobile. Artinya anggota akan menggunakan smartphone untuk memotret pelanggar lalu lintas ketika bertugas.
“Misalnya ada pengendara yang tidak pakai helm, kemudian anggota memotretnya lalu mengirimnya ke TMC Ciamis. Selanjutnya mengumpulkan data pelanggar dan mengirimnya ke Samsat. Kemudian konfirmasi alamat pengendara yang melanggar,” ungkap Kasat Lantas Polres Ciamis.
Setelah itu, polisi kemudian mengirimkan surat pelanggaran kepada pelanggar lalu lintas tersebut sesuai alamat yang tercantum. Kemudian pelanggar tersebut akan melakukan konfirmasindan datang ke Polres Ciamis.
“Nantinya akan ditilang secara manual. Setelah itu bayar denda bisa ke BRI atau mengikuti sidang di pengadilan,” jelasnya.
Asep mengatakan denda tilang sesuai dengan pelanggaran dalam pasal pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Ayu/CN/Djavatoday)