Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Perlombaan kicau burung di Dusun Ciburuy Desa Purwaraja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis dibubarkan Satgas Covid19 Ciamis, Kamis (14/1/2021).
Kegiatan perlombaan kicau burung tersebut dinilai telah melanggar ketentuan protokol kesehatan. Pembubaran dilakukan oleh Satgas Covid19 yang terdiri dari Polsek Rajadesa dan Koramil 1311/Rajadesa.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih. Tindak tegas yang dilakukan sesuai dengan komando atas pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kecamatan Rajadesa.
“Barusan kita membubarkan acara perlombaan kicau burung. Bekerja sama dengan Koramil 1311/Rajadesa selaku tim gabungan Satgas Covid19 Ciamis,” katanya.
Iis menjelaskan, pihaknya mengkonfirmasi bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan. Terjadi kerumunan yang dikhawatirkan akan memicu penyebaran Covid19.
“Covid19 ini masih mewabah, kami terpaksa harus membubarkan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus. Kita tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Iis mengimbau masyarakat agar lebih menanamkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan. Semua unsur harus berperan dalam melawan Covid19, termasuk peran serta masyarakat didalamnya.
Kabupaten Ciamis sendiri kini berstatus Zona Merah dengan update catatan kasus positif Covid19 Kamis (14/1/2021) sebanyak 1444 orang. Dengan rincian positif aktif 400 orang, sembuh 987 orang dan 57 orang meninggal.
“Hindari dulu kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus. Kami selaku Satgas Covid19 Ciamis berharap masyarakat lebih meningkatkan kesadaran untuk saling menjaga satu sama lainya. Demi memutus rantai penyebaran Covid19,” tegas Iis. (Alsya/MM/Djavatoday)